BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Lagi!!! Warga Pendatang Bawa Sajam dan Ancam Seorang Warga di Banjar Cepaka Kapal

Jbm.co.id-BADUNG | Unit Reskrim atau Reserse Kriminalitas Polsek Mengwi lagi mengamankan warga pendatang dan mengancam seorang warga di Jalan Raya Cepaka-Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, Wilayah Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 28 Januari 2024.

Diketahui, seorang lak-laki tersebut bernama Imanuel Lere Mawo berusia 24 tahun, SMP pekerjaan sopir dengan alamat Kere Kunta,RT/RW 008/005, Desa Watu Karere, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat- NTT.

Sementara, dia kos di tempat milik Pak Made Suwitra di Banjar Cepaka, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Advertisement

Pada saat itu, dia kedapatan membawa dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau belati kepada seorang warga di Jalan Raya Cepaka- Panglan, tepatnya di depan UD Sinar Ulan, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.

Foto: Polsek Mengwi mengamankan barang bukti milik pelaku berupa sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., menyampaikan kronologis kejadian yang awalnya diceritakan, bahwa pengendara sepeda motor Yamaha NMax Warna Hitam DK 2403 UAU dikendarai oleh saksi I Kadek Agus Putra dengan membonceng pelapor Gede Juni Surya Atmaja datang dari arah Utara mengarah ke selatan, tepat di depannya ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Hitam yang dikendarai oleh terlapor Imanuel Lere Mawo dengan membonceng salah satu temannya.

Lanjutnya, tiba-tiba dari sisi sebelah kanan ada pengendara sepeda motor Kawasaki KLX yang menyerempet sepeda motor terlapor yang menyebabkan sepeda motor terlapor miring ke kiri.

Setelah itu, terlapor berhenti sambil mengambil pisau belati dengan tangan kanan yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Selanjutnya, terlapor mengacungkan pisau belati tersebut kearah pelapor dan saksi hingga terlapor mengejar pelapor dan saksi kearah Selatan.

Oleh karena panik, pelapor dan saksi berlari kearah selatan, pelapor berlari sampai di tikungan Pura Dalem Bangun Sakti dan diam disebuah warung. Berselang 15 (lima belas) menit kemudian pelapor kembali keutara melihat kerumunan warga sudah ramai di sekitar TKP.

Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomer LP/B/06/I/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 29 Januari 2024.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, S.H., bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Made Guna Wijaya, S.H., untuk mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Hasil olah TKP, diketahui bahwa terduga pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati. Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh Unit Opsnal yang dibantu oleh masyarakat di kamar kos Nomor 9 kos-kosan milik Made Suwitra di Banjar Cepaka, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dia merasa marah dan mengira pengendara NMax tersebut merupakan teman pengendara sepeda Kawasaki KLX yang menyerempet pelaku,” kata Kapolsek Mengwi.

Dalam kejadian tersebut, diamankan barang bukti sebilah pisau beserta sarungnya, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol P 2147 YF, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah celana jeans pendek warna biru.

“Terhadap pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kompol Adnyana. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button