BangliBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Bangli Tetapkan Lima Ranperda Menjadi Perda

Jbm.co.id-BANGLI | Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bangli dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu, 18 Oktober 2023.

I Ketut Suastika selaku Ketua DPRD Bangli didampingi Wakilnya I Komang Carles memimpin langsung Rapat Paripurna yang dihadiri I Wayan Diar Wakil Bupati Bangli serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.

Ranperda yang ditetapkan, dalam Rapat Paripurna adalah Ranperda tentang penbentukan Desa Pulasari, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang Maskot Daerah, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahaan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bhukti Mukti Bhakti dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Advertisement
Foto: Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Daerah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Bangli dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu, 18 Oktober 2023.

Penetapan Ranperda menjadi Perda disertai beberapa rekomendasi yang menyarankan agar pemerintah daerah berkolaborasi dengan lembaga bantuan hukum terkait penyelenggaraan bantuan hukum ditengah keterbatasan ketersediaan anggaran. Kemudian merekomendasikan kepada pemerintah daerah menganggarkan dana pada APBD 2024 untuk budi daya Pucuk Bang.

Terkait Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum dari Perusahan Daerah Bhukti Mukti Bhakti menjadi Peeusahaan Perseroan Bhukti Mukti Bhakti direkomendasikan, agar dikaji kembali prosentasi besaran saham yang 51 persen menjadi kepemilikan pemerintah daerah lebih besar.

Sementara itu, Wayan Diar saat menyampaikan pendapat akhir Bupati Bangli memberi apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang telah membahas Kelima Ranperda kemudian menyetujuinya.

“Kelima Ranperda ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat,” tutupnya.(surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button