BadungBeritaDaerah

DPRD Badung Bersama Pemkab Badung Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dijadikan Perda

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Badung menyepakati satu Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda atau Peraturan Daerah di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Penutupan Pertama Sidang Paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata mengenai Ranperda Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disepakati menjadi Perda atau Peraturan Daerah.

Foto: DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Badung menyepakati satu Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda atau Peraturan Daerah di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin, 16 Oktober 2023.

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan Rapat Paripurna, yang menetapkan satu Peraturan Daerah bersama-sama dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga dipercepat penetapan Pajak dan Retribusi Daerah.

Advertisement

“Kenapa kita melakukan percepatan, karena kita tidak mau lose dalam pendapatan. Karena kita tidak mau membuang waktu untuk mengoptimalisasi pendapatan,” kata Putu Parwata.

Ada beberapa hal yang menjadi stressing atas usulan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati Badung kepada DPRD Badung.

“Kami tegaskan, bahwa PPhTB yang telah ditetapkan itu tetap dijalankan secara maksimal, artinya penetapan PPhTB 5 persen,” tegasnya.

Selain itu, untuk Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah supaya berdasarkan teknologi digital dan online sistem yang semuanya itu dilakukan transparansi serta dicatatkan dalam Data Pemerintah.

“Artinya sistem online, sistem itu sudah terkoneksi dengan data data yang ada di Pemerintah, sehingga transparansi dan optimalisasi kerja dari pada OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, khususnya Bapenda itu bisa maksimal,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan, setelah adanya putusan bersama eksekutif dan legislatif, selanjutnya meminta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, yang selanjutnya baru di Gubernur Bali.

“Semoga bisa berjalan baik sesuai harapan kita bersama, karena ini adalah salah satu momentum yang bagus yang tujuannya adalah bagaimana membuat masyarakat Kabupaten Badung ini maju, damai dan sejahtera,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button