Berita

Misteri “Perkawinan” Gek Ayu dan Norbert

Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Pastikan Norbert Tak Lakukan Sudiwidani

TABANAN, jarrakposbali.com ! Sejumlah kejanggalan terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dan Putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan telah terjadi pernikahan secara Agama Hindu antara Gek Ayu Lokikawatibdengan Horst Norbert Holstein, mulai terkuak.

Wakil Ketua IX PHDI Kabupaten Buleleng Putu Wilasa dengan tegas mengatakan tidak adanya upacara Sudiwidani terhadap diri Horst Norbert Hollstein dan hingga kini dipastikan yang bersangkutan tidak memeluk Agama Hindu.

Dengan fakta ini, Putu Wilasa memastikan tidak terjadi pernikahan secara Agama Hindu antara Gek Ayu Lokikawati dan Horst Norbert Hollstein karena pernikahan secara Hindu baru bisa dilakukan jika Norbert yang WNA dan memeluk Agama lain harus didahului dengan upacara Sudiwidani.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Wilasa, menjawab pertanyaan redaksi jarrakpos usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan dalam kasus gugatan perceraian yang dilayangkan Norbert kepada Gek Ayu, Selasa, 7 Februari 2023 pagi.

Menurut Wilasa, jika memang benar Norbert telah melakukan upacara Sudiwidani, berati dia saat ini beragama Hindu. Namun kenyataannya dalam KK yang dikeluarkan Duk Capil Kabupaten Buleleng juatru disebutkan Norbert menganut ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’

“Lagi pula, jika benar sudah melakukan Sudiwidani, pastilah punya Sertifikat Sudiwidani atau jika Sertifikat tidak ada karena hilang, registernya pasti ada di PHDI. Nah apakah ada registernya?” ujar Wilasa, Selasa (7/2/2023)

Lanjut Wilasa, jika sertifikat atau regiternya tidak ada, sama saja itu tidak pernah melakukan Sudiwidani dan KK yang dimiliki oleh Norbert yang dikeluarkan Duk Capil membuktikan kalau Agama yang dianut Norbert adalah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan Agama Hindu.

“Jadi itu artinya tidak pernah ada Sudiwidani. Tanpa Sudiwidani tidak bisa dilangsungkan pernikahan secara Hindu. Jadi tidak ada pernikahan secara Hindu karena Norbert awalnya bukan beragama Hindu,” tegasnya.

Wakil Ketua IX PHDI Kabupeten Buleleng ini juga memastikan, sarat mutlak bagi Duk Capil mencatatkan perkawinan adalah sertifikat Sudiwidani (bagi non hindu yang melangsungkan pernikahan secara Hindu) dan Surat Keterangan Nikah secara Hindu yang ditandatangi oleh prajuru Adat dan Dinas sebagai saksi.

“Jadi kalau Dukcapil mencatatkan pernikahan mereka di catatan sipil haruslah melampirkan surat keterangan nikah dengan saksi Adat dan Dinas termasuk sertifikat Sudiwidani,” imbuhnya.

Wilasa juga menyampaikan, jika ada kasus sengketa hukum yang menyakut tradisi atau Agama Hindu di pengadilan, hendaknya diselesaikan oleh orang yang benar-benar paham tentang adat atau Agama Hindu. Atau menurutnya pengadilan setidak-tidaknya meminta keterangan saksi ahli dibidangnya agar tidak terjadi keputusan yang salah.

“Contohnya, saya sering sampaikan di forum-forum, jika ada darma wacana tentang Hindu agar nara subernya benar-benar paham tentang Hindu. Bicara tentang alam, haruslah nara subernya paham tentang alam, jadinya nyambung,” pungkasnya.(ded/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button