BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Pemerintah Resmi Keluarkan Kamerun dari Daftar Calling Visa Indonesia

Jbm.co.id-JAKARTA | Kamerun dikeluarkan dari daftar negara subjek Calling Visa Indonesia. Dikeluarkan Kamerun dari daftar negara Calling Visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif atau tingkat kerawanan/risiko terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Hal tersebut ditegaskan Pemerintah secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM atau Kepmenkumham Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek Calling Visa, yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa, 28 November 2023.

Advertisement

Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH),” paparnya.

Bahkan, disebutkan mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku, seperti warga negara asing pada umumnya.

“Pengawasan Keimigrasian berlaku, seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.

Disisi lain, Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa.

“Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisnis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button