Sebanyak 135 WBP Mendapatkan Asimilasi, Kabapas : Berharap Masyarakat Dapat Bantu Awasi Klien
2 min read
Jbm.co.id, Denpasar – Pada akhir Tahun 2020 telah di keluarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Hal itu merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19, melalui pemberian Asimilasi dan Integrasi.
Adapun perubahan yang sangat mendasar terdapat penambahan substansi pemberian asimilasi bagi nara pidana atau anak warga Negara Asing .
Selain itu adanya penambahan pada syarat asimilasi yaitu adanya keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dari sebelum hingga sampai dengan pelaksanaan Asimilasi dan Integrasi kepada Narapidana.
Penelitian Kemasyarakatan dan Asesment Resiko yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan disusun secara obyektif, untuk memastikan kelayakan nara pidana atau anak warga Negara Asing mendapatkan asimilasi.
Selanjutnya hingga saat Klien yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan SK Asimilasi dapat melaksanakannya di rumah dan berkumpul bersama keluarga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menaati aturan selama menjalani asimilasi atau integrasi.
Seperti di katakan Sejak dikeluarkannya Permenkumham 32 Tahun 2020 hingga saat ini jumlah klien yang melaksanakan asimilasi di rumah sebanyak 135 klien yang berasal dari Lapas dan rutan di Bali.
Selain itu Kabapas Ni Luh Putu Andiyani mengatakan “Selama Klien menjalani Asimilasi yang nantinya akan berlanjut integrasi akan diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui daring, video call, telepon dan Pembimbing Ke masyarakat bisa melakukan pengawasan serta bimbingan secara langsung dengan berkoordinasi antara keluarga Klien dan Pemerintah Setempat di lingkungan tempat tinggal Klien.
Di jelaskan Dengan adanya proses asesment resiko, pengawasan dan bimbingan dari PK Bapas “mengatakan klien tidak mengulangi tindak pidana, di samping itu di harapkan penuh bahwa masyarakat mau ikut berpartisipasi mengawasi klien yang bebas namun juga tidak menutup kesempatan mereka untuk kembali ke masyarakat secara utuh. karena meskipun sudah melalui proses Assessment dan pertimbangan kesanggupan keluarga Klien serta Pemerintah Setempat, namun akan lebih baik jika seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam proses pengawasan ini. (Red/Jbm)