Kasus Suap Proyek Lampung Selatan, KPK Tak Segan Menetapkan Kembali Tersangka Baru
2 min read
JAKARTA, WWW.JBM.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI nampaknya terus mengusut perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, yang menyeret Mantan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainuddin Hasan.
Kepada awak media, juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak segan-segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, Kamis (17/12/2020).
“Kami sangat memahami harapan masyarakat terkait penuntasan penanganan perkara tersebut.
KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu.
Sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti.
Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut”, ungkap Ali.
Saat disinggung mengenai informasi adanya pengembalian sejumlah uang yang pernah diterima oleh Nanang Ermanto dari Agus BN dan Anjar Asmara serta pihak lain kepada KPK, Ali Fikri belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi-saksi dari pihak swasta, kontraktor hingga Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.
pemeriksaan tersebut memanggil saksi-saksi diantaranya Cik Ali Salim, Syaifulloh Musa, Boby Zulhaidir, Ahmad Bastian (Direktur CV Ras Berjaya), Sekertaris Dinas PUPR Lampung Selatan, Destrinal AZ, dan Bupati Lamsel, Nanang Ermanto yang langsung di periksa di gedung merah putih, KPK di Jakarta. Selain itu, saksi Hanafiah Hamidi (kontraktor) dan Munjir (staf Subbag Keuangan Bina Marga, Lamsel).
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Kantor Dinas PUPR Lamsel beberapa waktu lalu.
Dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek-proyek infrastruktur tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru, diantaranya Kadis PUPR Lamsel 2020, Syahroni, pada kasus yang menjerat Bupati Lamsel periode 2016-2021.
Pada dua Minggu sebelum ditetapkannya Syahroni sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Hermansyah Hamidi (HH) selaku Kepala Dinas PUPR Lamsel 2016-2017. (*)
Redaksi-Seno