LAMPUNG SELATAN, WWW.JBM.co.id-Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bersama GAKUMDU, terus mendalami temuan dugaan keterlibatan sejumlah aparatur Sipil Negara (ASN) dalam aktivitas politik di Balai Desa Way Galih.
Usai melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi-saksi koordiv Penanganan pelanggaran, Bawaslu Lamsel, Khoirul Anam mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan Kepala Desa Way Galih untuk yang ke dua kalinya.


“Dari semua yang kami panggil hanya kepala Desa yang tidak bisa kami mintai keterangan. Kami juga sudah berusaha untuk mendatangi rumah Kepala Desa tetapi kami juga tidak ketemu dengan Kepala Desa, kami hanya bertemu dengan anak Kades bahwa pak Kades lagi di luar dan tidak diketahui kemana”, kata Anam, Minggu (6/12/2020).
Lebih jauh, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang ke tiga kalinya pada Senin (7/12/2020).
“Kami, GAKUMDU (Gabungan penegakan hukum terpadu) terdiri dari, Bawaslu, Kejaksaan dan Polri Lamsel mengambil keputusan untuk memanggil Kades kembali pada hari Senin besok (7/12)”, tandas Anam.
Diberitakan sebelumnya adanya aktivitas kampanye untuk Paslon nomor 1, Nanang-Pandu yang dilakukan di Balai Desa Way Galih, dan kegiatan tersebut merupakan untuk mengarahkan warga penerima program keluarga harapan (PKH) agar memberikan dukungan kepada Nanang-Pandu.
Perlu diketahui, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat BUMN, BUMD, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa terlibat dalam politik praktis dipidana penjara, sesuai UU No 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat 2, pasal 282, pasal 283, UU nomor 10 tahun 2016, pasal 70.
Redaksi-seno