Peristiwa Terbakarnya Gedung Kejagung Ada Unsur Pidana, BPI KPNAN RI Apresiasi Kabareskrim Polri dan Adiyaksa
2 min read
JAKARTA, WWW.JBM.co.id-BPI KPNAN RI memberikan apresiasi kepada Kabareskrim Polri, dalam mengusut tuntas terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan ditemukannya unsur pidana dibalik peristiwa tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNAN RI ) Tubagus Rahmad Sukendar terkait dengan hasil expose Kabareskrim dan Jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Agung, dimana dalam keterangan yang disampaikan Kabareskrim Polri ada temuan unsur pidana, untuk hal tersebut dapat kiranya kepada Bareskrim Polri dapat menunjukkan adanya kesengajaan terkait terbakarnya gedung kejaksaan.
Dari BPI KPNAN RI menduga ada udang di balik batu. “Terkait kebakaran gedung yang telah menghanguskan ruang Jaksa Agung, Jam Intel, Jamdatun di komplek gedung adhiyaksa, kita menunggu gebrakan dari Kabareskrim Polri Komjel Pol Listyo Sigit juga jajaran pejabat tinggi Adiyaksa untuk bisa menuntaskan kasus tersebut’.
“Dari awal kita sudah menduga bahwa ada unsur pidana dengan terbakarnya gedung utama kejaksaan tersebut, harus ada keberanian dari Polri dan Kejaksaan untuk membuka secara terang benderang kasus tersebut dan jangan ada yang ditutupi serta jangan ada yang dikorbankan yang tidak bersalah, harus diusut tuntas kepada pihak pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana tersebut”, kata Tubagus.
Lebih jauh Ia menambahkan, “kita sekarang menunggu keterbukaan dan keberanian dari Kejaksaan maupun Polri jangan ada melindungi lagi terhadap pihak yang bersalah
Hal tersebut menanggapi berita pada kamis 17 September 2020, dari Kabareskrim Polri yang menjelaskan bahwa hasil expose, menduga adanya tindak pidana di kasus musibah kebakaran di gedung utama Kejaksaan RI .
Redaksi-Seno