PKPU Masih Direvisi, KPU Pacitan Belum Bisa Jelaskan Soal Ketentuan Kampanye Pilbup
1 min read
Pacitan, www.jbm.id- KPU Pacitan, masih enggan bicara terkait ketentuan kampanye pasangan calon di Pilbup serentak 9 Desember nanti.
Menurut Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini, saat ini masih ada revisi PKPU 4/17 terkait kampanye di Pilbup 2020 ini. “Kemungkinan revisi tersebut berkutat pada persoalan penanganan covid-19. Sebab sampai saat ini wabah coronavirus disease (covid-19) memang belum reda,” kata Sulis Setyorini, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, mantan dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya ini mengatakan, mengacu PKPU 10/2020 memang ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat pelaksanaan kampanye terbuka pasangan calon. Diantaranya dilakukan secara daring dan dengan kehadiran peserta yang dibatasi. Yakni maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang ditentukan.
Selain itu, lokasi kampanye harus berada di zona hijau covid-19. “KPU saat ini belum bisa memastikan apakah kampanye terbuka bisa dilaksanakan ataukah tidak. Sebab saat ini PKPU terkait kampanye masih dalam proses revisi,” tegasnya. (yun).