Jakarta, JBM.co.id – Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat mekanisme perpanjangan masa penahanan selama penyebaran virus Corona di Indonesia. Hal ini merujuk terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan Corona (Covid-19)
Surat tersebut mengatur beberapa opsi mengenai perpanjangan masa penahanan. Pertama, yaitu pengalihan masa penahanan tersangka ataupun terdakwa.
“Perlu kiranya segera diambil langkah untuk mengalihkan jenis penahanan tersangka atau terdakwa dari penahanan Rutan ke penahanan rumah dan penahanan kota,” ucap Menteri Hukum dan HAM dalam siaran pers, Jumat (27/3).
Jenis penahanan ini diatur dalam Pasal 22 KUHAP.
Opsi lainnya yaitu, jika memungkinkan masa penahanan tersangka atau terdakwa diperpanjang.
Sedangkan opsi terakhir, persidangan tetap dilaksanakan jika para tersangka atau terdakwa tidak memungkinkan untuk diperpanjang masa penahanannya.
“Sidang perkara pidana bisa dilakukan di Rutan atau Lapas melalui video conference.”
Editor: GR