BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kadivpas Gun Gun Gunawan Tutup Program Rehabilitasi WBP di Lapas Kerobokan

Jbm.co.id-BADUNG | Kadivpas atau Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menutup program rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin, 4 September 2023.

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menyampaikan bahwa Lembaga Pemasyarakatan merupakan Lembaga Hilir dalam penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang lebih mengedepankan peran pembinaan kepada WBP.

Dalam pelaksanaannya, Lapas perlu bersinergi dalam menjalankan program rehabilitasi dengan stakeholder terkait, terutama unsur Lembaga Keagamaan, Akademisi, Psikolog maupun Paramedis sehingga kegiatan pembinaan kepada WBP dapat dilaksanakan secara optimal.

Advertisement

“Dengan telah dilaksanakan program rehabilitasi ini diharapkan dapat mengubah perilaku WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan saat telah kembali ke masyarakat umum dan meninggalkan hal-hal yang sudah pernah dilakukan dan juga tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada para wbp yang sudah sudah mengikuti kegiatan rehab ini dengan baik dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” terangnya.

Foto: Kadivpas Kemenkumham Bali Gun Gun Gunawan menutup program Rehabilitasi WBP di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Senin, 4 September 2023.

Dijelaskan, program rehabilitasi bertujuan agar WBP kembali pulih dalam keadaan normal artinya tidak lagi bergantung pada obat-obatan (pecandu). Rehabilitasi narkoba adalah sebuah tingkatan represif yang dilakukan bagi pecandu narkoba yang ada di lapas. Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban (WBP) dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.

“Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para wbp pecandu narkoba, agar para pecandu (WBP) dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika,” tambahnya.

Penutupan program rehabilitasi ditandai dengan penanggalan tanda peserta rehabilitasi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Program rehabilitasi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan dilaksanakan selama 6 bulan dengan peserta sebanyak 60 orang yang terdiri dari 40 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 orang peserta rehabilitasi medis.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir, Pejabat Administrasi di jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Denpasar dan Badung serta jajaran Lapas Kelas IIA Kerobokan. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button