BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Overstay 31 Hari, WNA Mesir Dideportasi Rudenim Denpasar

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang pria Warga Negara Mesir berinisial AAHMH (33) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi atau Rudenim Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali, Selasa, 5 September 2023

Hal tersebut dikarenakan, WNA tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

AAHMH masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, pada 11 Januari 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kemudian, Visa diperpanjang di Kantor Imigrasi Pemalang, pada 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.

Advertisement

Dalam kedatangannya di Bali, dia bermaksud untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal dengan seorang wanita WNI yang dikenal di Dubai.

Sebelumnya, dia berkilah sudah memiliki tiket kembali ke Mesir, pada 5 Februari 2023. Namun, karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta, pada 6 Februari 2023, maka tiket pulangnya dilewatkan dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang.

Kemudian, dia dan istrinya mengaku terlibat pertengkaran di sebuah restoran, 8 April 2023, sehingga dia diancam istrinya menggunakan pisau.

Akibatnya, dia kabur untuk melapor ke kantor polisi, yang akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dalam pemeriksaan, ternyata dia telah overstay selama 31 hari.

Selanjutnya, Kanim Denpasar menyerahkan AAHMH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada 10 April 2023 untuk didetensi, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera.

AAHMH dideportasi dengan biaya yang ditanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada malam 5 September 2023 dengan tujuan akhir Cairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

“Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tegasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menekankan, bahwa WNA atau Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan Keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif berupa deportasi, sesuai dengan asas “ignorantia juris non excusat” atau ketidaktahuan atas hukum tidak membenarkan siapapun.

“Oleh karena itu, kami berharap agar Warga Negara Asing dapat mematuhi peraturan Keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button