BadungBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Mengwi Ungkap Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

Jbm.co.id-BADUNG | Atas perintah Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., Unit Reskrim Polsek Mengwi dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Made Mangku Bunciana, S.H., bersama Panit Opsnal, Ipda I Made Guna Wijaya, S.H., berhasil mengamankan pelaku penggelapan, Selasa, 29 Agustus 2023, pukul 21.00 WITA.

Disebutkan, pelaku berinisial PRY, 24 tahun, laki-laki asal Banjar Pengalasan, Desa Sading Mengwi meminjam sepeda motor korban berinisial NGS, laki-laki, 26 tahun dengan alasan membeli makan di Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis 24 Agustus 2023 pukul 20.00 WITA. Namun, sepeda motor tersebut malah digadaikan pelaku.

“Barang bukti yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Vario Techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA nomor rangka MH1JFB28EK2707775, nomor mesin JFB1E 2224329,STNK atas nama Ni Luh Kompyang Wati beralamat Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung. Kerugian ditaksir Rp 8 juta,” ungkapnya.

Advertisement

Diterangkan, bahwa pelaku PRY datang ke rumah korban NGS untuk meminjam satu unit motor Vario techno warna putih hitam dengan nomor polisi DK 3744 FBA dengan alasan untuk membeli makan. Namun, setelah ditunggu pelapor hingga malam hari, sepeda motornya tidak dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya, keesokan harinya korban memutuskan untuk datang ke rumah pelaku di Banjar Puseh Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, untuk mengecek keberadaan sepeda motor yang dipinjam pelaku.

“Sesampainya di rumahnya, korban bertemu dengan ayah pelaku dan ayah pelaku mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak 6 bulan lalu. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi, guna penanganan lebih lanjut,” paparnya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penggelapan, Team Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan korban dan saksi-saksi untuk mencari keberadaan pelaku PRY, Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 17.30 WITA.

Kemudian, disebutkan Team Opsnal Reskrim Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan pelaku berada di Renon, Kamis tanggal 24 Agustus 2023 pukul 17.30 WITA.

“Kami berhasil amankan pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Jayagiri pada pukul 18.00 WITA, yang selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, disebutkan pelaku PRY mengakui perbuatannya yang telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor Vario techno warna putih hitam milik korban NGS, Kamis, 24 Agustus 2023 pukul 20.00 WITA.

Atas perbuatannya, pelaku PRY dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

“Pelaku PRY membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Blumbungan untuk digadaikan seharga Rp 3 juta dan uang hasil penggadaian digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button