BeritaNasional

Travel Umrah Nakal Divonis 3,5 tahun, Dir Bina Umrah: Pelajaran Untuk Efek Jera

Pada Kamis, 27 Februari 2020.

Jakarta, JBM.CO.ID | Kemenag, PengadilanNegeri Tangerang memvonis bersalah pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama, yang berinisial A. Dia telah ditetapkan melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum bertindak sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah”, dan dihukum penjara selama tiga tahun enam bulan.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim berharap kasus hukum ini bisa menjadi pelajaran dan peringatan bagi para Biro Travel yang nekat dan masih memberangkatkan jemaah umrah, padahal mereka tidak berizin sebagai PPIU.

“Semoga ini jadi pelajaran dan memberikan efek jera. Apalagi, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur jelas sanksi pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 6 miliar bagi travel yang melakukan pelanggaran,” jelas Arfi di Jakarta, Selasa (25/02).

“Ke depan tidak boleh ada lagi praktik ilegal dalam proses pemberangkatan jemaah umrah. Ada sanksi pidana dan dendanya. Apalagi moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sehingga tidak ada alasan bagi biro perjalanan wisata untuk tidak mengurus izin operasional sebagai PPIU, jika ingin berangkatkan jemaah umrah,” lanjutnya.

Kemenag sempat menetapkan moratorium pemberian izin baru PPIU pada 2018. Moratorium ini telah dicabut sejak 3 Februari 2020. Pada saat yang sama, Kemenag juga telah menerapkan sistem perijinan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Kasus PT Duta Adhikarya Bersama ini ditangani oleh Polres Bandara Soekarno Hatta Tangerang. Pada November 2019, Polres telah menangkap oknum dari perusahaan ini karena tidak berizin PPIU dan gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah asal Bontang, Kaltim.

Penangkapan ini hasil kerjasama antara Polres Bandara Soetta dengan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. “Kami terus bersinergi dengan Polres Bandara. PT. Duta Adhikarya Bersama/Dutabaitul tidak memiliki izin PPIU dari Kemenag, dan telah gagal memberangkatkan 46 jemaah umrah,” jelas Arfi Hatim saat konpers penangkapan pimpinan PT Duta Adhikarya Bersama di Bandara Soetta, 12 November 2019.

“Kami dukung upaya penegakkan hukum ini,” lanjutnya.

Menurut Arfi, penangkapan ini berawal dari laporan yang diterima Tim Pengawas Umrah Kemenag di Bandara Soetta yang kemudian dikoordinasikan oleh Kemenag dengan Polres Bandara. Sesuai ketentuan ayat (1) pasal 99 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah umrah. Dari hasil pengawasan dan evaluasi tersebut, ditemukan adanya tindak pidana.

“Hasil pengawasan dan evaluasi ini lalu dikoordinasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Kemenag akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan Kementerian/Lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019,” tandasnya. /JBM

Editor ; Eno

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

10 Comments

  1. 482853 198264Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You definitely know what youre talking about, why waste your intelligence on just posting videos to your site when you could be giving us something enlightening to read? 70359

  2. 523579 77392Most beneficial gentleman speeches and toasts are created to enliven supply accolade up to the wedding couple. Newbie audio system the attention of loud crowds should always take into consideration typically the wonderful norm off presentation, which is their private. finest man speaches 843570

  3. 461280 584141This internet site is really a walk-through it truly will be the data you desired relating to this and didnt know who ought to. Glimpse here, and you will undoubtedly discover it. 467684

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button