BeritaNasional

Dr Dewinta Pringgodani SH,MH, Sependapat Dengan Menteri Dalam Negeri, Kepala Daerah Tidak ‘Deposit’ kan APBD Di Bank

Jakarta, JBM.CO.ID | Perlu dipahami oleh semua pihak, hakikat pembangunan Nasional dan Daerah adalah untuk perekonomian Indonesia yang telah digariskan oleh konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945. Perekonomian Negara disusun atas usaha bersama, berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Terkadang hak-hak masyarakat yang telah dijamin konstitusi tersebut dieleminasi oleh pemerintah baik itu melalui legal instrumen. Pembangunan tidak lagi memperhatikan hukum yang hidup di dalam masyarakat. Bahkan ada azas pemanfaatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan Daerah, untuk merealisasikan dana APBD tidak lagi memperhatikan nilai-nilai keadilan sosial justru APBD dimanfaatkan semata untuk meraup keuntungan sepihak, termasuk mendepositokan APBD.

Menyangkut polemik Deposito APBD oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan (Lamsel) yang saat ini tengah di tangani Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Dewinta Pringgodani, SH, MH menegaskan kembali saat diwawancarai oleh Kantor Berita Jarrak Media Grup melalui percakapan WA, jika mengelola APBD dengan jalur deposito jelas tidak boleh, sebab APBD itu untuk pembangunan. Rabu (26/2/2020).

“Mendepositokan APBD itu sama saja melakukan pelambatan ekonomi untuk Masyarakat, sebab APBD untuk membangun bukan di ‘deposit’ kan, tegas Bapak Tito Karnavian juga mengatakan, bila masih ada Kepala Daerah yang menyimpan APBD di Bank dalam bentuk deposito ada sanksinya”.

Lebih lanjut Ketua Dewan pengawas Tv Kabel Indonesia ini menambahkan, “seperti apa yang sudah saya sampaikan waktu itu (24/1/2020), APBD harus dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk proyek-proyek yang tepat di sana bagi masyarakat”.

Saat ditanya mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung, pengamat Hukum, Politik dan Keamanan yang sudah bergelar Dr, muda dan cantik ini memberikan apresiasi, bagus proses hukum itu, berarti Kejatinya tanggap”, sembari menyudahi percakapan, “saya lagi rapat dulu ini Undangan MA, ada pak Jokowi lagi berbicara, nanti lagi ya”, tutupnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia untuk mempercepat penggunaan anggaran (dikutip dari www.babe.news). “Surat edaran sudah saya sampaikan kemudian dalam rapat disetiap Provinsi juga kepada Kepala Daerah, tolong anggaran-anggaran yang ada di Daerah, APBD, transfer pusat jumlahnya lebih kurang 856 Triliun plus 200 Triliun lebih, arahan dari Bapak Presiden untuk segera dibelanjakan”, kata Tito di Kantor Presiden.

“Jangan sampai tersimpan di Bank, karena nanti Ibu Menkeu bisa menjelaskan temuan-temuan beberapa tahun sebelumnya, ada beberapa Daerah yang uangnya disimpan di Bank tidak beredar di tengah Masyarakat”.

Tito menambahkan, “bagi Kepala Daerah yang tidak mengikuti perintah tersebut, menurut Tito aturan sanksi ada dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah memiliki 21 Pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi Kepala Daerah berikut sanksinya”.

“Sanksinya jelas pidana !, Ada sanksi denda antara 1 Miliyar sampai 25 Miliyar, hal ini termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, sanksi administratif pada pasal 47, sanksi pidana pasal 48 dan sanksi pidana tambahan pasal 49, maka penggunaan uang untuk pengadaan barang dan belanja modal dilakukan sesuai aturan” terang Menteri Dalam Negeri. /JBM

Editor ; Eno

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

19 Comments

  1. 708803 499237I discovered your internet site web site online and check many of your early posts. Maintain on the top notch operate. I just now additional your Feed to my MSN News Reader. Seeking for forward to reading significantly much more from you obtaining out later on! 959990

  2. 347239 176469I basically must let you know which you have written an outstanding and unique post that I genuinely enjoyed reading. Im fascinated by how well you laid out your material and presented your views. Thank you. 271794

  3. 682038 652937Following examine a couple of with the weblog posts on your web web site now, and I truly like your manner of blogging. I bookmarked it to my bookmark web site record and will probably be checking back soon. Pls take a appear at my web page as nicely and let me know what you think. 573053

  4. 499807 346771I discovered your weblog internet website on bing and appearance several of your early posts. Preserve up the really good operate. I just now additional the RSS feed to my MSN News Reader. Seeking toward reading far much more on your part down the road! 31004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button