BeritaHukum

Kejagung Ringkus Buronan Kasus TPPU Bank Century, Johanes Sarwono

Jakarta, JBM.CO.ID | Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan eks Komisaris PT Nusa Utama Sentosa Raden Mas Johanes Sarwono terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bank Century di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.

Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengemukakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 ter tanggal 14 Juli 2014, buronan tersebut diganjar pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar atau diganti 3 bulan kurangan penjara jika denda tidak dibayar.

Raden Mas Johanes Sarwono adalah terpidana yang secara sah dan meyakinkan turut serta dalam menerima atau menguasai penempatan, transfer, pembayaran harta kekayaan dalam TPPU Bank Century sebesar Rp60 miliar dari PT Graha Nusa Utama untuk pembayaran jual-beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare.

“Terpidana berhasil diamankan pada Jumat 14 Februari pukul 21.30 WIB oleh tim Intelijen dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan,” tuturnya dalam keterangan resminya, Sabtu (15/2/2020)

Penangkapan buronan itu berhasil berkat Program Tangkap Buron (Tabur) yang diinisiasi Kejaksaan Agung untuk mengoptimalisasi penangkapan para buronan kejahatan untuk penuntasan perkara baik pidana umum maupun pidana khusus. /Jbm

Editor ; Dik Eno

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

8 Comments

  1. 641953 217597Any way Ill be subscribing to your feed and I hope you post once more soon. I dont think I could have put it much better myself. 31545

  2. 258253 839905Spot on with this write-up, I truly think this site needs a lot much more consideration. Ill probably be again to read much far more, thanks for that info. 35977

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button