BeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Akibat Kasus Narkotika, WNA Inggris Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Jbm.co.id-BADUNG | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial JTH laki-laki (34) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis, 28 Maret 2024.

Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.

Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2020 silam, akibat kasus narkotika.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan, bahwa petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian JTH.

“JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama,” kata Suhendra.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, JTH mengaku diamankan oleh pihak kepolisian pada sebuah villa di daerah Canggu atas kepemilikan sebanyak 80gr ganja.

Disebutkan, JTH kemudian ditahan di Polda Bali selama kurang lebih 4 (empat) bulan dan dipindahkan ke Lapas. Berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan, bahwa berdasarkan peraturan Keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tegasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button