Berita

Neng Evi Dorong Pemerintah Tertibkan Vila-Vila Bodong Milik WNA

DENPASAR, jarrakposbali.com ! Pernyataan Wayan Sutita, S.H, praktisi hukum Agraria Bali, yang juga mantan pejabat BPN, terkait maraknya vila-vila liar milik WNA mendapat dukungan dari tokoh wanita Bali Neng Evi Syamsiah.

Wanita penggiat sosial dan lingkungan ini mendukung langkah Wayan Sutita yang meminta APH turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran hukum berkaitan dengan maraknya vila-vila liar milik WNA di Bali.

Terlebih vila-vila liar di Bali, khususnya di Kabupaten Badung diduga dibangun tanpa izin dan melanggar aturan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pelanggaran ini terjadi di duga ada keterlibatan oknum pejabat yang memfasilitasinya.

Advertisement

“Saya sependapat, agar APH segera melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hukum di balik maraknya bagunan vila milik warga asing di Kabupaten Badung,” ujar Evi Syamsiah, Kamis (14/6/2023).

Lanjut wanita yang bakal maju ke DPR RI melalui Partai Demokrat Dapil Bali ini, penulusuran bisa dilihat dari dua aspek seperti yang disampaikan oleh Wayan Sutita, yakni aspek legal formal kepemilikan hak dan aspek perizinan bangunan fisik.

Untuk diketahui, menurut istri mantan anggota Komisi III DPR RI Idari Partai Demokrat I Putu Sudiartana ini, WNA sejatinya tidak boleh memiliki hak atas tanah, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Namun hal ini menurut Evi justru disiasati nomine menggunakan WNI.

“WNI sebagai nomine hanya terdaftar secara formal di Kantor Pertanahan Negara (ATR/BPN) tapi material seluruhnya dikuasi WNA. Terkait ini, pemerintah harus segera melakukan pendataan,” ujar Evi.

Karena itu menurut Evi, kedepannya akan menjadi prioritas dan akan melakukan perlindungan terhadap aset-aset (tanah) di Bali dari penguasaan WNA. Tentunya jika memungkinkan akan memberikan perlindungan melalui undang-undang atau hukum.

“Kewenangan untuk merumuskan undang-undang atau aturan itu dilakukan di parlemen pusat. Itu nanti saya lakukan jika masyarakat Bali memberikan restu kepada saya duduk di parlemen pusat,” imbuh Evi.

Terlebih menurutnya keberadaan vila bodong kedepannya akan sangat merugikan masyarakat sehingga harus ditindak segera jangan sampai ada oknum pejabat yang memfasilitasinya.

Pembangunan vila liar tanpa izin milik WNA ini jelas melanggar peraturan sehingga perlu ditertibkan keberadaannya agar tidak menjadi polemik yang berlarut-larut.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button