BeritaHukum

Kasasi Dikabulkan, KPK Kejar Tersangka Baru Kasus Bupati Lamsel Non-Aktif Zainudin Hasan

Jakarta, JBM.CO.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Pengembangan dilakukan terkait kasasi jaksa KPK dalam perkara tersebut yang dikabulkan Mahkamah Agung.

Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan mereka masih menunggu putusan kasasi lengkap dari MA. Putusan lengkap MA, kata dia, akan dipelajari KPK untuk menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mencari tersangka lain.

“Bila di sana ditemukan petunjuk, bukti permulaan dan keterangan saksi atau alat bukti yang lain yang mengarah pada pengembangan tersangka lain tentu KPK tidak segan menetapkan tersangka lain,” kata Ali di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Dalam pengajuan kasasi, jaksa KPK meminta agar putusan hakim mengabulkan fakta yang termuat dalam surat tuntutan untuk Zainudin Hasan. Jaksa KPK menilai ada sejumlah fakta yang diabaikan hakim dalam putusan tingkat pertama serta kedua.

Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap, gratifikasi dan pencucian uang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 66,7 miliar. Dalam putusannya, hakim menyatakan Zainudin terbukti menerima suap Rp 72 miliar. Ia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 7 miliar.

Surat tuntutan jaksa menjabarkan duit gratifikasi yang diterima Zainudin bersumber dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Jhonlin. Jaksa menyebut Zainudin rutin menerima uang dari kedua perusahaan ini sebanyak Rp 100 juta setiap bulan sejak 29 Februari 2016 sampai ditangkap KPK pada Juli 2018. Penerimaan uang disamarkan sebagai gaji seseorang yang ditempatkan menjadi petinggi perusahaan.

KPK memperkirakan uang yang diterima Zainudin ini berjumlah Rp 7,5 miliar. Namun, karena Zainudin baru menjabat penyelenggara negara pada 2016, maka KPK menghitung duit gratifikasi yang diterimanya sekitar Rp 3,6 miliar.

PT Baramega ialah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Serongga, Kotabaru, Kalimantan Selatan. Izin usahanya dikeluarkan Bupati Kotabaru pada 2010. Di tahun yang sama, perusahaan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi batu bara kepada Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengabulkan permohonan itu melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.06/Menhut-II/2011 pada 17 Januari 2011.

Delapan tahun setelah izin terbit, KPK menemukan kejanggalan dalam penerbitan izin ini seusai menggelar operasi tangkap tangan terhadap Zainudin. Zulkifli mengeluarkan izin ini tiga hari setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan di PT Baramega. Salah satu pemilik saham adalah perusahaan PT Borneo Lintas Khatulistiwa. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut bahwa perusahaan itu dikendalikan oleh Zainudin walaupun namanya tak tercantum dalam akta perusahaan.

Dalam tuntutannya pula, jaksa menyimpulkan bawah uang yang diberikan PT Baramega dan Jhonlin masih berhubungan dengan pemberian izin pemanfaatan lahan yang dikeluarkan oleh Zulkifli. “Penerimaan uang dari PT BCMP oleh terdakwa adalah on behalf Zulkifli Hasan,” seperti dikutip dari surat tuntutan.

Zulkifli pun sempat diperiksa KPK pada 18 September 2018 dalam kasus ini. Ia mengatakan materi pemeriksaan terkait denga tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah. Saat itu, KPK mengendus dugaan aliran uang ke perkumpulan tersebut. “Lain-lain tidak ditanya,” kata dia.

Zulkifli Hasan menolak menjawab pertanyaan soal izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkannya untuk PT Baramega. “Enggak boleh tanya itu, saya Ketua MPR sekarang. Ia enggan menanggapi tuduhan komisi antikorupsi yang menyebutkan keuntungan yang diterima adiknya dari PT Baramega dan Jhonlin sebenarnya atas namanya. “Nanti deh,” kata dia seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 6 April 2019. /JBM

Dilansir Pada Kamis, 13 Februari 2020

Sumber Informasi ; Media Tempo.com

Editor ; Eno

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

16 Comments

  1. 568107 442164An attention-grabbing dialogue is worth comment. I feel that it is best to write extra on this subject, it wont be a taboo topic nevertheless usually individuals are not sufficient to speak on such topics. Towards the next. Cheers 200291

  2. 979662 6094I believe this is among the most significant info for me. And im glad reading your article. But want to remark on some general issues, The internet website style is perfect, the articles is genuinely great : D. Excellent job, cheers 883736

  3. 733085 730487If youre nonetheless on the fence: grab your favorite earphones, head down to a Best Buy and ask to plug them into a Zune then an iPod and see which one sounds much better to you, and which interface makes you smile a lot more. Then youll know which is right for you. 891816

  4. 723078 419801The next time I learn a weblog, I hope that it doesnt disappoint me as considerably as this one. I mean, I do know it was my choice to read, nevertheless I truly thought youd have something attention-grabbing to say. All I hear is actually a bunch of whining about something which you could fix for those who werent too busy in search of attention. 911857

  5. 517560 404878Using writers exercises such as chunking. They use several websites that contain several creative writing exercises. Writers read an exercise, and do it. 827264

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button