

Sulawesi Tenggara, JBM.CO.ID | Berikut Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, terkait perkara Sadli, Wartawan di Buton Tengah yang Dipenjara Karena Tulisan, pesan pernyataan sikap tersebut dikirim oleh salah satu anggota WhatsApp Group (WAG) PRESIDEN JOKOWIDODO pada pukul 22.15 WIB, Minggu (09/2). Pesan yang dikirim oleh nomor WA atas nama Dma, baru terpantau oleh Jurnalis Jarrak Media Grup, Senin (10/2) sekira pukul 00.10. WIB. Inilah, pernyataan sikap AJI Kendari ;
Pernyataan Sikap AJI Kendari.
Sadli, Wartawan di Buton Tengah di penjara karena tulisan.
Seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh Sadli Saleh (33), dijebloskan ke penjara karena mengkritik pemerintah setempat melalui tulisan yang dimuat Liputanpersada.com.
Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com. Dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki akta notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002 Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Istri Sadli Dipecat
Kritik Sadli kepada pemerintah Buteng bukan hanya memenjarakan dirinya. Istri Sadli, Siti Marfuah (34), juga ikut merasakan imbasnya.
Marfuah mengaku, setelah tulisan yang dipersoalkan itu terbit, ia pernah dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Sadli bergeming.
Tanpa alasan yang jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop. Pengabdiannya sebagai tenaga honorer sejak 2015 berakhir.
Kronologi
Kasus Sadli bermula dari tulisannya pada media daring Liputanpersada.com dengan judul ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT. Tulisannya terbit 10 Juli 2019.
Setelah terbit, berita itu diunggah ke media sosial Facebook dan grup percakapan Whatsaap. Tulisan Sadli merambat sampai ke gawai Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota.
Kedua pejabat ini segera menghadap Bupati dan melaporkan tulisan Sadli. Mendapat laporan dari dua anak buahnya Bupati marah bukan main. Ia memerintahkan keduanya untuk melaporkan kasus ini ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019.
Laporan itu diterima Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis. Undangan klarifikasi segera dilayangkan kepada Sadli pada 4 September 2019. Sadli diminta hadir pada Senin 9 September 2019.
Setelah dua kali menjalani pemeriksaan, Sadli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan berkas perkara Nomor : BP/94/XII/2019 Reskrim tertanggal 11 Desember 2019. Bersamaan dengan itu laptopnya disita sebagai alat bukti.
Namun saat itu Sadli masih dizinkan pulang. Menurut istrinya, Siti Marfuah (34), ia hanya wajib lapor dan tahanan kota.
Di saat menyandang tersangka, Sadli sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020 dan Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra.
Sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Pada 20 Januari 2020, kasus Sadli mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Buton, Sadli didakwa melanggar pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang kedua, Kamis 30 Januari 2020, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dengan menghadirkan Kadis Kominfo ButonTengah La Ota dann Kabag Hukum Setda Buton Tengah Akhmad Sabir.
Dalam keterangan mereka di hadapan majelis hakim, pelaporan terhadap Sadli atas perintah Bupati Buton Tengah. Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Samahuddin selaku Bupati Buton Tengah.
Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, kembali diagendakan sidang mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Samahuddin. Namun, Bupati Buton Tengah itu kemabli mangkir. Ironisnya ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.
MoU Dewan Pers-Mabes Polri
Pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga mengabaikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada BAB V Dewan Pers Pasal 15 ayat 2 poin d, Dewan Pers melaksanakan fungsi memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengadian masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan artian, harusnya Bupati Buton Tengah melaporkan sengketa pers ini ke Dewan Pers sebagai pihak yang menilai karya jurnalistik Sadli.
Hal ini juga dikuatkan dalam MoU antara Dewan Pers dan Mabes Polri. Pada BAB III bagian kedua tentang Koordinasi di Bidang Perlindungan Kemerdekaan Pers Pasal 4 poin 2, apabila Polri menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, atau opini/kolom, antara wartawan/media dengan masyarakat, polisi mengarahkan yang berselisih atau pengadu melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata.
Dalam kasus yang menimpa Sadli, tidak melewati tahapan yang dimaksud, dimana penggunaan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak polisi maupun proses perdata, tidak dilakukan oleh pihak pelapor dalam hal ini Bupati Buton Tengah Samahuddin.
Kemudian, pelaporan terhadap Sadli oleh Bupati Buton Tengah bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tahun 2015 tentang Yudisial Review pasal 319, yang intinya bahwa penghinaan terhadap pejabat negara dihapus, maka kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat, dimana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan.
Dengan demikian, apabila ada pejabat negara merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya, tentunya dengan biaya pribadi.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak :
1. Penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.
2. Bupati Buteng menghormati Undang-undang Pers dan penegak hukum.
3. Dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Hapuskan pasal karet dalam UU ITE
5. Polda Sultra untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
6. Dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.
7. Istri Sadli, tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.
Kendari,
Ketua AJI Kendari Kordiv Advokasi AJI Kendari
Zainal A. Ishaq La Ode Pandi Sartiman
Melalui pernyataan sikap dari AJI Kendari tersebut, publik berharap penegakan hukum di Negara Indonesia mampu mengedepankan asas, kebenaran, keadilan, dan sama kedudukan semua orang di hadapan hukum, sehingga insan pers mendapatkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya diantra proses penegakan hukum dan profesi seorang jurnalis. /JBM
Editor ; Eno
233738 734288really great post, i certainly adore this web site, go on it 469413
169320 36235This is a great subject to speak about. Sometimes I fav stuff like this on Redit. This article probably wont do nicely with that crowd. I will be certain to submit something else though. 744740
589089 676317I see something actually intriguing about your internet internet site so I saved to bookmarks . 916685
256875 17621You need to be a part of a contest first with the most effective blogs online. Let me suggest this blog! 458551
158058 763863I feel other website proprietors ought to take this internet internet site as an example , extremely clean and wonderful user genial style . 533798
298207 893613Sweet internet site , super pattern , rattling clean and use friendly . 769253
735435 761717Do people nonetheless use these? Personally I love gadgets but I do prefer something a bit far more up to date. Still, nicely written piece thanks. 438350
131788 699624This web site is usually a walk-through you discover the information it suited you about it and didnt know who need to. Glimpse here, and you will certainly discover it. 545158
790274 840282Fantastic site you got here! Yoo man excellent reads, post some a lot more! Im gon come back so greater have updated 767677
996111 548224Good website. On your blogs very interest and i will tell a pals. 386349
725270 897984Hey, you used to write great, but the last several posts have been kinda boring I miss your tremendous writings. Past few posts are just just a little bit out of track! come on! 773039
841346 530043hi!,I really like your writing so much! 632509
984435 687978Your writing is fine and gives food for thought. I hope that Ill have much more time to read your articles . Regards. I wish you that you often publish new texts and invite you to greet me 59345
464094 718823I like this internet website because so much utile stuff on here : D. 15505
169904 498856Hey there guys, newbie here. Ive lurked about here for just a little whilst and thought Id take part in! Looks like youve got quite a great location here 399227
14025 611710hey great web site i will definaely come back and see once more. 85060
813913 560741I used to be recommended this web internet site by my cousin. Im no longer certain whether this put up is written via him as nobody else know such exact approximately my issue. You are amazing! Thank you! 675589