BangliBeritaDaerahPemerintahan

Pembangunan di Sempadan Jurang Perlu Dicermati, DPRD Bangli Setujui Ranperda RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 Menjadi Perda

Jbm.co.id-BANGLI | DPRD Bangli melaksanakan Rapat Paripurna penyerapan laporan gabungan komisi-komisi dalam Penetapan Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 menjadi Perda Kabupaten Bangli di Ruang Rapat DPRD Bangli, Selasa, 24 Januari 2023.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan Komang Carles serta dihadiri Bupati Bangli Sedana Arta,Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putera, Forkompinda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.

Rapat Paripurna Penyerapan laporan gabungan komisi komisi DPRD Bangli, melalui Juru Bicaranya I Wayan Mastrem menyampaikan dapat menerima Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042 menjadi Perda dengan beberapa masukan seperti perlunya partisipasi masyarakat sebagai subyek pembangunan, penanganan sampah berbasis sumber yang dianggap belum berjalan sesuai harapan.

Advertisement

“Hendaknya Eksekutif segera memastikan sarana dan anggaran rutin seperti pengadaan tong sampah organik, non organik pengangkutan dan anggaran untuk gaji yang penangananya
dapat dilamukan BUMDes dengan APBDes,” kata Mastrem.

Masukan lain yang dianggap urgen oleh gabungan komisi komisi adalah terkait penataan obyek wisata menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan dimasa datang, pentingnya penertiban parkir dan pedagang dikawasan publik dan khusus untuk kawasan wisata Kintamani agar direncanakan centra parking dengan jarak tertentu.

“Keberadaan centra parking akan mampu menghindari macet saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman dan kerajinan yang selama ini terurai dijalan dan obyek wisata, disamping juga merupakan peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus untuk kawasan wisata tersebut,” jelasnya.

Gabungan komisi komisi juga memberikan masukan agar pemerintah meningkatkan sebaran Daerah Tujuan Wisata (DTW) melalui sibergi antara dinas pariwisata PMD, BRIDA Kominfo dan Pemerintah Desa, sehingga semua potensi dapat diarahkan secara optimal dalam peningkatan Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW yang diajukan pemerintah pihak Dewan juga menyampaikan, perlunya dicermati pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada dikawasan sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan sebaiknya pemerintah langsung menetapkan zona zona aman dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan.

“Melihat saat ini sempadan jurang khususnya di Kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya maka perlu adanya kontrol dari pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Bangli Sedana Arta merasa bersyukur dengan disetujuinya Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2022 -2042 menjadi Perda Kabupaten Bangli.

“Pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli jengah,Bangli Bangkit dan Bangli Pasti Bisa,” ungkapnya.

Menurut Bupati Bangli, setelah Ranperda ini disetujui, maka pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan Ranperda Pemerintah Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

“Mudah mudahan proses evaluasi oleh pemerintah provinsi bisa lebih cepat sehingga Ranperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan,” tutupnya. (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button