Nasional

Minta Novel Baswedan Segera Diadili, KOMPAK: Kejagung Jangan Lindungi Pembunuh!

JAKARTA – JBM.co.id – Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KOMPAK) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Sabtu, 28 Desember 2019. Mereka meminta penyidik KPK, Novel Baswedan segera ditangkap dan diadili dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Mereka menuding bahwa proses hukum terhadap Novel sengaja dihentikan untuk menyelamatkan Novel yang dianggap bak pahlawan di KPK.

“Selebihnya, Novel tak lebih dari pelaku kejahatan dengan cara sadis, dimana korban ditembak dan bahkan ada yang meregang nyawa karena aksi keji Novel Baswedan,” teriak Ketua KOMPAK, Asep Irama dalam orasinya dari atas mobil komando.

Bahkan ujar Asep, Kejaksaan ikut menyatakan berkas perkara Novel Baswedan yang dilimpahkan dari hasil penyelidikan kepolisian sudah dinyatakan P-21 baik dari segi pembuktian, locus serta tempus. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 29 Januari 2016 lalu.

Asep menambahkan, tiba-tiba JPU menarik kembali surat tuntuan pada tanggal 2 Febriari 2016 dengan alasan mau disempurnakan.

Anehnya kata dia, Kejaksaan tiba-tiba mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Kejaksaan berdalih jika kasus Novel Baswedan tidak cukup bukti dan kasusnya sudah kadaluarsa,” sesal alumnus Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta tersebut.

Bahkan, hakim tunggal Suparman dalam putusan Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan tidak sah. Hakim menyatakan SKPP tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut dalam pelaksanaan persidangan.

“Wajar jika publik curiga, bahwa KPK menyimpan sejumlah rahasia eks Jaksa Agung, HM Prasetyo sehingga tidak berani melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke PN Bengkulu untuk disidangkan,” sambung Asep.

Bagi Asep, Kejaksaan sudah menunjukkan sikap melindungi penjahat kemanusiaan dan membangkang perintah Pengadilan.

“Aksi cuci tangan Kejaksaan dalam perkara pembunuhan yang disangkakan kepada Novel Baswedan terus mengusik nurani publik. Bisa jadi ini sebagai pembenaran bahwa ‘hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas’,” kata Asep.

Asep memandang, Kejaksaan tidak saja mengkangkangi putusan Pengadilan, tapi juga melecehkan Konstitusi.

“Olah karena itu, demi martabat, kehormatan dan masa depan penegakan hukum, tangkap dan adili Novel Baswedan. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini,” demikian tandas Asep.

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

14 Comments

  1. 285408 449266There several fascinating points in time in this post but I dont know if I see these center to heart. There may be some validity but Ill take hold opinion until I explore it further. Superb article , thanks and then we want a good deal more! Put into FeedBurner too 224742

  2. 365141 40130I ran into this page accidentally, surprisingly, this really is an excellent website. The website owner has done a terrific job writing/collecting articles to post, the info here is genuinely insightful. You just secured yourself a guarenteed reader. 2142

  3. 90984 535008Youre so cool! I dont suppose Ive learn anything like this before. So good to uncover any person with some authentic thoughts on this topic. realy thank you for starting this up. this web site is something that is wanted on the internet, someone with a little bit originality. helpful job for bringing something new to the internet! 34106

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button