BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Somya Putra Sebut Polda Bali Harus Serius Tangani Akun Penyebar Kebencian di Medsos

Jbm.co.id-DENPASAR | Seperti sekarang, tahun politik sangat rentan adanya akun-akun di media sosial yang bertujuan hanya menyebar kebencian kepada seseorang demi kepentingan tertentu.

Bahkan, nama asli tidak digunakan, tetapi masif dan sistematis serta terstruktur menyebarkan informasi-informasi, tuduhan-tuduhan dan hoax hanya untuk menggiring opini, lalu memainkan emosional pemirsanya.

I Made Somya Putra, S.H.,M.H., menyebutkan, bahwa Polda Bali sangat lemah dalam mengantisipasi penyebaran ujaran kebencian di media sosial, bahkan cenderung membiarkan perbuatan penyebaran kebencian di masyarakat sehingga menimbulkan fitnah dan hoax.

Advertisement
Foto: I Made Somya Putra, S.H.,M.H.

Situasi lain, ternyata penggiringan opini juga dimanfaatkan oleh kepentingan isu publik, politik, mematikan karakter pemimpin tertentu serta chauvuistik, sebab jika siapapun yang memiliki struktur kelembagaan akan mudah mengerahkan dan mengarahkan orang-orangnya untuk menggiring opini dan akhirnya menghakimi.

Polda Bali sendiri tidak memiliki track record bagus dalam mengungkap akun-akun seperti ini, khususnya kalau berhubungan dengan akun-akun yang dibuat terlihat sangat sistematis dan masif memberikan opini ataupun hoax.

Kasus banaspati2001 di Twitter dahulu, kasus sampradaya, sekarang tahun politik, dan bahkan saat ini korbannya adalah wartawan.

Kalau kasus seperti tidak ditangani bahkan clear ditubuh Polri sendiri, maka prakteknya seolah-olah patut tanpa ada kontrol dan pelaku yang terlihat sangat terorganisir nyaman dalam menggiring opini yang bersifat hoax.

Sebenarnya ini sudah perbuatan tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab. “Mens rea”nya sudah jelas, jika ternyata “penyebaran ujaran kebenciannya” maka sudah bisa dimasukkan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button