Tak Berkategori

DJKI Gelar Sarasehan Nasional Optimalkan Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

Jbm.co.id-BADUNG | Kementerian Hukum dan HAM selalu mendukung pelindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan menginisiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

Sejalan dengan hal tersebut, DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Jumat, 15 September 2023.

Turut hadir, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM, Yosef Nae Soi, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen KI Min Usihen, Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama DJKI, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/ WATAPRI, Febrian A. Ruddyard, Narasumber Kegiatan oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding DJKI dan perwakilan Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI beserta peserta kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah se-Indonesia dan perwakilan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota se-Indonesia.

Advertisement
Foto: DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal, yang bertempat di Hotel Four Points by Sheraton Bali, Jumat, 15 September 2023.

Penasehat Kehormatan Menteri Hukum dan HAM, Yosef Nae Soi menyampaikan materi terkait Membangun Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Nusa Tenggara Timur, dimana disampaikan bahwa berbicara mengenai Kekayaan Intelektual Komunal dalam perspektifnya di salah satu provinsi di Indonesia, prinsip dasar dari Kekayaan Intelektual (KI) yaitu melindungi, memanfaatkan dan memberdayakan potensi KI yang ada di Indonesia.

“Kita patut bangga, karena telah mempopulerkan pertama kali ke dalam Undang-Undang, memasukkan apa yang dinamakan dengan Kekayaan Intelektual Komunal,” kata Yosef.

Yosef Nae Soi juga menjelaskan terkait peranan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam perlindungan melalui peraturan daerah, yang disampaikan, bahwa di setiap Provinsi harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang kualitasnya sama dengan Undang-undang untuk mengatur mengenai KIK.

“Di Provinsi NTT, kami telah mewajibkan pemerintah untuk membuat Perda tentang Kekayaan Intelektual terlebih Kekayaan Intelektual Komunal, oleh sebab itu dengan adanya Perda tersebut diharapkan dapat melindungi dan memanfaatkan sebesar-besarnya Kekayaan Intelektual untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/ WATAPRI, Febrian A. Ruddyard memaparkan materi yang dibahas terkait Proteksi dari Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional.

Febrian dalam paparannya menyebutkan Indonesia tentunya harus memiliki satu tempat yang khusus dalam negosiasi KI kedepan, karena ini adalah kepentingan bersama dan dapat diwariskan ke anak cucu penerusnya di Indonesia.

“Kita akan memasuki suatu masa dimana inilah satu-satunya negosiasi Kekayaan Intelektual yang digerakkan oleh negara berkembang,” terang Febrian.

Febrian menambahkan, Negara-negara berkembang ingin adanya suatu International Legally Binding Instrument atau Instrumen yang mengikat secara hukum, yang artinya tidak ada implikasi apabila mereka menggunakan Hak Kekayaan Intelektual.

“Oleh karena itu, setelah kita berhasil membentuk IGC GRTKF kemudian kita dorong lagi untuk di negosiasi yang kemudian didapatkan tiga hal yang dinegosiasikan, yang pertama adalah scope of protection, apa yang diproteksi, non disclosure agreement, remedy dan sanksi,” tutupnya.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten DJKI, Dian Nurfitri menyampaikan materi terkait pelindungan obat-obatan tradisional sebagai KI di Indonesia dan dilanjutkan dengan narasumber keempat oleh perwakilan Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Dr. Helitha Novianty Muchtar yang menyampaikan terkait petunjuk pelaksana pemanfaatan KI Komunal.

“Melalui kegiatan Sarasehan ini, diharapkan mampu mendorong Pemerintah Daerah untuk pengembangan perekonomian daerah dalam memanfaatkan KIK dengan memaksimalkan potensi daerahnya untuk mendapatkan benefit melalui pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan KIK,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button