BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Polsek Mengwi Ringkus Pelaku Curanmor

Jbm.co.id-BADUNG | Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berhasil diringkus Polsek Mengwi di wilayah hukum Polsek Mengwi, Minggu, 17 Maret 2024.

Kini pelaku atas nama EI (26) mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Mengwi.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., menyampaikan, bahwa setelah menerima laporan dari korban atas nama Dewa Nyoman Utama Jaya (36) asal Sobangan Mengwi bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi DK 2154 FBF di sebelah selatan kuburan Banjar Tegal Narungan Desa Sobangan Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Minggu, 17 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.

Advertisement

Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., dan Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya, S.H., mendatangi TKP.

Berbekal informasi serta keterangan saksi-saksi di TKP, selanjutnya Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melihat ada postingan yang mencurigakan di Facebook.

Kemudian, Opsnal Polsek Mengwi melakukan penyelidikan terhadap postingan sepeda motor yang dijual di Facebook, karena sepeda motor tersebut identik dengan sepeda motor yang hilang.

“Dari hasil penyelidikan bahwa yang menjual sepeda motor tersebut diduga pelaku EI sementara Kos di Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi dapat diamankan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Mengwi,” kata Kapolsek, Senin, 18 Maret 2024.

Dari hasil interogasi, Pelaku EI merupakan residivis pada tahun 2021 terlibat perkara pencurian. Pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan Nomor Polisi DK 2154 FBF di TKP.

“Modus operandinya adalah kunci nyantol dengan motif kebutuhan ekonomi. Kini pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button