BeritaHukumNasional

Mantan Wagub Lampung dan Anggota DPR di Periksa KPK

JAKARTA, JBM.CO.ID,–  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Bachtiar Basri serta Anggota DPR Tamanuri  dalam kasus indikasi dugaan suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan kabupaten Lampung Utara.

“Mereka akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara)” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Selasa (17/12/19).

Dalam kasus dugaan suap  proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan kabupaten Lampung Utara KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut. Keenam tersangka tersebut Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY).

Kemudian, Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

AIM diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan terduga  telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan terduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan terduga telah  melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jbm.co.id/Danu

Edidor : Uta

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

14 Comments

  1. 419205 753142Could it be okay to write several of this on my small internet web site only incorporate a one way link towards the site? 210556

  2. 616264 797399Interested in start up a online business on line denotes revealing your service also providers not only to humans within your town, nevertheless , to numerous future prospects which are cyberspace on a lot of occasions. pays every day 95187

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button