Hukum

DPD FSBS : Apresiasi Kerja Ombudsman RI Panggil Biro hukum Pemkot Bandar Lampung, Camat Sukarame dan Lurah Terkait Sengketa Layanan Publik

Bandar Lampung, JBM.CO.ID—Sehubungan dengan tanggapan penjelasan atau klarifikasi yang disampaikan oleh Lurah Sukarame Baru melalui surat nomor : 100/33/V.3/VI.18/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 perihal klarifikasi, diinformasikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung memanggil Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Sukarame, Lurah Sukarame Baru terkait laporan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum  Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Bandar Lampung yaitu Aan Alan Prayoga guna dimintai penjelasan atau klarifikasi lanjutan dan data (berupa salinan dokumen), Jum’at (13/12/2019)

Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media melalui Seno Aji, S.Sos, M.H, bahwa pemanggilan permintaanpenjelasan atau klarifikasi lanjutan  tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum berupa tidak memberikan pelayanan oleh Lurah Sukarame Baru dalam menerbitkan surat keterangan domisili yang dimohon oleh Aan Alan Prayoga. Laporan Aan Alan Prayoga diregistrasi oleh Ombudsman RI dengan Nomor : 0087/LM/X/2019/BDL.

Kepala divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) DPD Forum Serikat Buruh Sejahtera (FSBS) Bandar Lampung Seno Aji, S.Sos, M.H  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung saat ditemui awak media, terhadap respon penyidik Ombudsman atas laporan dari Aan Alan Prayoga dengan tahapan penyelidikan, (13/12/2019).

“Karena yang melapor saudara Aan Alan Prayoga yang juga ketua DPD FSBS Bandar Lampung, maka atas nama Organisasi saya menyampaikan Apresiasi kepada kerja penyidik Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung yang merespon cepat atas laporan tersebut, semoga sengketa pelayanan publik yang terjadi bisa segera dituntaskan secara adil dan seimbang”, tegasnya.

Pemanggilan atas permintaan penjelasan lanjutan menurut Seno Aji sesuai dengan rujukan peraturan hukum yang ada yaitu pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, dan pasal 351 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ombudsman RI perwakilan provinsi Lampung memiliki hak pemanggilan atas dasar laporan masyarakat, selain itu sesuai dengan peraturan yaitu UUD 1945 pasal 1 ayat 3 : Negara Indonesia adalah Negara Hukum, pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI : dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai dimaksud dalam pasal 6 dan 7, ombudsman RI berwenang meminta klarifikasi dan atau salinan dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor. Dasar lainya adalah pasal 351 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yaitu Masyarakat berhak mengadukan penyelenggara pelayanan  publik kepada pemerintah daerah, Ombudsman dan atau DPRD”. Tutupnya.

Diketahui Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengirimkan surat tembusan kepada saudara Aan dengan Nomor Surat : 0024/LNJ/0087.2019/BDL.03/XII/2019, perihal permintaan penjelasan lanjutan secara langsung kepada Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung, Camat Sukarame dan Lurah Sukarame Baru. (Jbm)

Editor : Redaksi

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

15 Comments

  1. 180130 168687You made some very good points there. I did a search on the topic and discovered a lot of people will agree together with your weblog. 432463

  2. 837372 342965Cheapest player speeches and toasts, or perhaps toasts. continue to be brought about real estate . during evening reception tend to be likely to just be comic, witty and therefore instructive as well. very best man speeches no cost 529150

  3. 477794 430318Spot on with this write-up, I truly assume this web site wants much more consideration. probably be again to read much much more, thanks for that info. 19152

  4. 404795 52930An attention-grabbing dialogue is worth comment. I feel that it is finest to write extra on this subject, it wont be a taboo topic however generally individuals are not sufficient to speak on such topics. Towards the next. Cheers 333122

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button