Nasional

FPD : Pedang Anti Korupsi Harus di Tangan Presiden

Jakarta, JBM.CO.ID—Dalam memaknai peringatan anti korupsi yang jatuh pada hari ini, 9 Desember 2019, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dr. Didik Mukrianto mengatakan bahwa pedang anti korupsi harus ada di tangan Presiden.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa bisa lepas dari “political will” Presiden. Presiden harus mampu menjadi panglima, pemegang pedang anti korupsi dalam memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini, kalau kita ingin Indonesia bisa bersih dan bebas korupsi,”ujar Didik

Ketua DPP Partai Demokrat ini, juga mengatakan bahwa tidak mudah dan bukan upaya sederhana memerangi korupsi, butuh extra efforts dan sinergi yang utuh dari seluruh komponen bangsa.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang lebih progresif dan proper, mengingat penindakan korupsi yang masifpun belum mampu menahan laju pertumbuhan korupsi. Sudah saatnya segenap aparatur penegak hukum dan pemerintah duduk bersama untuk mereformulasi blue print pemberantasan korupsi menjadi satu rumusan blue print yang bisa dipedomani bersama,”lanjut Didik

Doktor ilmu hukum yang mengambil desertasi seputar KPK ini juga menyarankan agar efektifitas pemerantasan korupsi bisa terukur dan efektif, perlu adanya kehendak dan tekad bersama untuk mewujudkan Indonesia bersih dan bebas korupsi pada periode tahun tertentu.

“Dengan blue print bersama, saya berharap para penegak hukum dan pemerintah, khususnya Presiden berani menargetkan kapan Indonesia bisa bersih dan bebas korupsi. Dengan target itu, selain penindakan terus dijalankan, membangun sistem dan tata kelola keuangan negara yang baik dan terintegrasi akan mampu menahan laju korupsi yang semakin masif”tutur Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini.

Lebih lanjut, Didik meminta agar posisi KPK diperkuat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, mengingat bahwa keberadaan KPK sangat dibutuhkan dalam penguatan Indonesia sebagai negara hukum.

“Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan memastikan terwujudnya pemerataan keadilan dan kesejahteraan. KPK sebagi instrumen utama pemberantasan korupsi memegang peran penting baik secara fungsi maupun secara konstitusional (constitutionally important). Untuk itu sudah seharusnya secara kelembagaan KPK diperkuat dalam konstitusi kita” pungkas Didik Mukrianto. (jbm)

Editor : Seno

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

7 Comments

  1. 282619 56198I added this article to my favorites and program to return to digest much more soon. Its simple to read and recognize as well as intelligent. I truly enjoyed my initial read by means of of this write-up. 19918

  2. In line with my study, after a foreclosed home is available at a bidding, it is common for any borrower in order to still have some sort ofthat remaining unpaid debt on the financial loan. There are many loan providers who aim to have all service fees and liens paid off by the subsequent buyer. Nevertheless, depending on selected programs, rules, and state laws there may be a number of loans that aren’t easily solved through the shift of financial loans. Therefore, the obligation still rests on the borrower that has had his or her property in foreclosure process. Thank you for sharing your opinions on this weblog.

  3. 636755 221739Excellent blog here! Also your web internet site loads up quick! What host are you utilizing? Can I get your affiliate link to your host? I wish my web site loaded up as swiftly as yours lol 211841

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button