Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Annas Maamun
1 min read
JAKARTA – JBM.co.id – Presiden Joko Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman satu tahun kepada eks Gubernur Riau sekaligus terpidana kasus korupsi, Annas Maamun yang usianya sudah menyentuh 79 tahun.
Sebelumnya, ia dihukum 7 tahun penjara karena menerima suap dari pengusaha sebesar Rp 500 juta terkait izin hutan.
Saat ini Annas menjalani pemasyarakatan di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Berikut alasan pemohon Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan,” kata Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkum HAM Ade Kusmanto.
Disamping usianya yang semakin senja, Annas diketahui menderita sejumlah penyakit.
“Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter: PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari),” sebut Ade.