Agus Cs Ajukan Uji Materi UU KPK, Fahri Hamzah: Pasti Ditolak!
1 min read
JAKARTA – JBM.co.id – Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi terhadap UU KPK yang diajukan pimpinan KPK.
Fahri mengatakan bahwa legal standing dalam gugatan terhadap UU KPK keliru.
“Legal standing yang keliru. Pasti ditolak,” kata Fari Hamzah.
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Raharjo dan pimpinan KPK lainnya mengajukan permohonan uji materi ke MK.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyatakan, selain tiga pimpinan KPK, pemohom gugatan ini juga terdiri dari para aktivis antikorupsi dan didampingi 39 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK.
“Jadi ada beberapa orang. Kemudian kita didampingi oleh lawyer-lawyer kita. Kemudian kita nanti mengundang ahli,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019).