BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT Sampaikan Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Selama 2023

Jbm.co.id-BADUNG | Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan trend yang positif, sejak Januari hingga 31 Oktober 2023. Dari target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun 2023 sebesar 2,65 Trilyun rupiah telah terealisasi sebesar Rp 2,51 Trilyun atau 94,85% dari target.

Capaian penerimaan tersebut tumbuh sebesar 22,06% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk periode yang sama (yoy).

Secara umum, kinerja penerimaan kepabenan dan cukai di Provinsi Bali didorong oleh meningkatnya aktivitas impor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (↑27,47%) yoy serta meningkatnya produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri di Provinsi Bali (↑7,94%) yoy.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Bali, NTB dan NTT Susila Brata, saat acara Media Gathering di Aula Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 5 Desember 2023.

Disebutkan, neraca perdagangan Provinsi Bali bulan Oktober 2023 mencatatkan surplus USD10,18 juta, melanjutkan trend surplus 42 bulan berturut-turut. Secara akumulatif, neraca perdagangan Bali mencatat surplus USD106,31 juta, tumbuh USD9,59 juta (↑9,91%) yoy.

“Khusus untuk devisa ekspor sampai dengan Oktober 2023, tercatat tumbuh USD47,52 juta (↑29,20%) yoy yang didorong oleh meningkatnya komoditi ekspor utama berupa perhiasan/barang hasil tempaan (↑57,31%), daging ikan (↑22,37%), dan garmen rajutan (↑44,66%),” terangnya.

Lebih lanjut, Susila Brata menyampaikan, di bidang perlindungan masyarakat, kinerja penindakan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga menunjukkan angka yang positif. Sampai dengan 31 Oktober 2023, total telah dilakukan sebanyak 1.659 kegiatan penindakan kasus yang berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 19,59 Milyar.

“Spesifik di Provinsi Bali untuk periode tersebut, kegiatan penindakan di bidang kepabeanan telah dilakukan sebanyak 504 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,14 Milyar. Adapun di bidang cukai, kegiatan penindakan telah dilaksanakan sebanyak 309 kali dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,69 Milyar,” paparnya.

Selain penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT juga telah melakukan kegiatan penindakan atas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di Provinsi Bali.

“Terdapat 112 kali penindakan atas NPP yang dilakukan oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT sampai dengan Oktober 2023. Penanganan kasus atas penindakan tersebut telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Bali dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali,” kata Susila Brata.

Lebih lanjut, disampaikan, bahwa salah satu current issue yang mendapat perhatian lebih dari masyarakat adalah terkait dengan layanan impor barang kiriman. Berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait barang kiriman adalah kondisi kemasan barang kiriman yang telah dibuka dan dikemas ulang, barang kiriman yang hilang sebagian ataupun bahkan hilang seluruhnya.

“Jadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023, pihak yang bertanggungjawab atas barang kiriman adalah penyelenggara pos. Dalam hal ini adalah Pos Indonesia dan perusahaan jasa titipan,” ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan barang oleh Petugas Bea Cukai, lanjutnya pihak yang membuka, menghitung, mengemas kembali barang kiriman tersebut adalah penyelenggara pos.

Sementara itu, topik yang banyak dibahas di masyarakat adalah banyaknya modus
penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai, yang diantara modus yang banyak digunakan adalah meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

“Perlu diketahui, seluruh pembayaran pungutan kepabeanan dan cukai dilakukan menggunakan kode billing dan
disetorkan langsung ke kas negara. Untuk menghindari modus penipuan tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan atas pungutan serta detail impor barang kirimannya melalui bea cukai,” paparnya.

Era industri 4.0 saat ini, lanjutnya menjadikan media dan masyarakat memilki posisi dan peran yang vital, tidak terkecuali di bidang kepabeanan dan cukai.

Untuk dapat menghadirkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai yang optimal, Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT memerlukan dukungan konkret serta peran kontrol dari media dan masyarakat.

“Dukungan konkret serta peran kontrol dari media dan masyarakat tersebut, merupakan bahan bakar yang positif bagi Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia dan Bali khususnya,” sebutnya.

Patut diketahui, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT) merupakan instansi unit eselon II pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Wilayah kerja yang luas secara geografis, juga selaras dengan tantangan yang dihadapi oleh Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara dan perlindungan masyarakat. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button