Hukum

Tak Cukup Alasan, BEM Soloraya Minta Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK

 

SOLO – JMB.co.id – Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini masih menjadi polemik. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir protes terhadap UU KPK yang baru nyaris terjadi di seluruh daerah di Tanah Air.

“UU KPK hasil revisi sebenarnya bisa menjadi diskursus akademik yang terbuka untuk dibedah. Tetapi, di tengah iklim birokrasi yang begitu terbuka, mahasiswa justru memilih menggelar demonstrasi. Dengan massa yang besar, unjuk rasa ini kerap bergesekan dengan penunggang gelap’. Ini terlihat dari sejumlah aksi mahasiswa yang sering diprovokasi hingga berakhir rusuh dan anarkis,” kata Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Soloraya, Mohammad Arief Oksya dalam keterangan resminya kepada redaksi JBM.co.id Kamis, (14/11/2019).

 

Arief menegaskan pihaknya tidak menolak aksi demonstrasi, karena hal itu dijamin oleh Konstitusi sebagai ekspresi dan intrumen untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Tetapi ia mengaku miris karena selama aksi demonstrasi sebagai akibat dari protes terhadap hasil revisi UU KPK, justru banyak berjatuhan korban jiwa dan luka-luka, baik dari mahasiswa dan aparat kepolisian.

“Hingga sekarang, melalui demonstrasi, sejumlah mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi membatalkan UU KPK hasil revisi.”

“Pada sisi yang lain, seolah-olah demonstrasi adalah ‘oktagon’ perang antara mahasiswa versus aparat! Akhirnya, yang terjadi justru negara dan polisi adalah common enemy (musuh bersama, red) yang harus terus diperangi,” tegas dia.

Arief mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya memandang masih belum diperlukan untuk menerbitkan Perppu KPK. Arief beralasan, pertama, tidak ada ‘ihwal kegentingan memaksa‘ sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.

Sebagaimana diketahui, parameter kegentingan memaksa dijelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, yakni (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang; (2) undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai; dan (3) kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu yang lama.

“Frasa ‘ihwal kegentingan yang memaksa’ inilah yang terus diperdebatkan hingga kini. pasalnya, frasa tersebut memiliki tolok ukur yang berbeda dan bersifat kasuistis: tidak semua kasus lantas dapat disebut kegentingan yang memaksa,” jelas Arief.

Kedua, Arief khawatir desakan menerbitkan Perppu KPK, terutama oleh aksi  mahasiswa di jalan, dikhawatirkan justru hanya menjadi narasi yang berujung saling membenturkan lembaga negara. Sehingga, akibatnya, terjadi kegaduhan politik yang berpotensi memecah kaharmonisan publik secara umum.

“Tentu, kami bukan bermaksud mengucilkan aksi demonstrasi, tetapi sejauh pengalaman beberapa waktu terakhir, demonstrasi justru hanya menghadirkan kegaduhan publik tanpa mengubah policy dan kebijakan,” kata Arief

Menurut Arief, seandainya Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK baru, prosedur konstitusinya tetap harus melalui persetujuan DPR untuk mengundangkan Perppu.

“Dinamika politik di parlemen, bila mengacu pada atmosfer kepentingan kolektif periode ini, kemungkinan besar akan juga menolak Perppu. Lalu, ketika Perppu diterbitkan tapi ditolak DPR, akankan gelombang protes akan kembali mengalir dengan tuntutan yang berulang-ulang dari mahasiswa?”

“Karena itu, solusi paling arif dan konstitusional adalah mengawal jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi. Karena ini menjadi jalur satu-satunya yang digaransi melalui status hukum final. Mekanisme ini akan membuktikan bahwa Indonesia adalah negara dengan rule model demokrasi yang dewasa dengan hukum sebagai marwah utama bangsa,” sebut dia.

Ia menegaskan, BEM Soloraya merekomendasikan tiga poin menyikapi soal desakan menerbitkan Perppu KPK kepada Presiden Jokowi.

Pertama, Berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tetap menjaga ketertiban umum serta kesatuan dan persatuan Indonesia,

Kedua, merkomitmen menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan dan harmoni publik.

Ketiga, mengajak dan mengimbau mahasiswa Soloraya untuk mengikuti mekanisme hukum yang digaransi undang-undang dalam mengawal Judicial Review UU KPK di Mahkamah Konstitusi,” tandas Arief.

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

10 Comments

  1. 603776 730120Wow, incredible blog structure! How lengthy have you ever been blogging for? you created running a blog look straightforward. The full look of your internet site is fantastic, effectively the content! 373770

  2. 800615 628408Hi there, just became aware of your weblog by way of Google, and found that it is truly informative. Ill be grateful in the event you continue this in future. Lots of folks will benefit from your writing. Cheers! 650589

  3. 413867 21570Oh my goodness! an exceptional post dude. A lot of thanks However We are experiencing difficulty with ur rss . Dont know why Not able to sign up to it. Could there be anybody finding identical rss dilemma? Anyone who knows kindly respond. Thnkx 161198

  4. 387242 527970great work Superb weblog here! Also your internet site a good deal up fast! What internet host are you the usage of? Can I get your associate link on your host? I want my internet site loaded up as rapidly as yours lol 762482

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button