Berita

KPU LANGGAR HUKUM DAN HAM JIKA LARANG EKS KORUPTOR IKUT PILKADA

 

“Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) sehingga dinilai melanggar HAM? Sebab berdasarkan UUD 1945, jika melarang, maka membatasi hak individu, ” ujar Margarito dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).

Margarito melanjutkan, UUD 1945 juga menegaskan bahwa membatasi hak individu harus diatur oleh undang-undang.

Terkait hal ini, dia mengingatkan KPU tidak memiliki hak untuk menyusun undang-undang.

“Memangnya undang-undang itu (bisa) dibikin oleh KPU? Yang benar saja. Enggak bisa, ” tutur Margarito.

Dia lantas mengingatkan kondisi saat KPU mencoba mengatur larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Aturan itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU). Namun, aturan tersebut dibatalkan oleh MA pada 2018 lalu.

“MA sudah mengatakan bahwa itu salah. Tidak boleh diatur oleh KPU. Mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?, ” tegas Margarito.

Dia lantas menyinggung alasan KPU soal beberapa kepala daerah yang pernah tersangkut korupsi kemudian terpilih kembali.

Menurut dia, tidak semua kondisi bisa dipukul rata seperti itu.

Padahal, kata Margarito, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat jadi kepala daerah tertangkap tangan karena korupsi.

“Bagaiamana anda (KPU) melihat fakta yang berbeda ini? Kalau anda bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi, yang banyak-banyak itu, ini kan logika yang konyol, ” tambah dia.

Sebelumnya, KPU bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju pada Pilkada2020.

Larangan itu dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rancangan aturan tersebut pun disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin (4/11/2019).

“KPU kan sudah melaporkan bahwa mantan terpidana korupsi itu menjadi bagian yang kita sebut, kita atur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan ini,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

12 Comments

  1. 973318 460935 warning Dont any of you men and women ever take me to CiCis pizza! There food looks offensive!|Urban_Elegance| 285097

  2. 250711 579384I like the valuable information you provide inside your articles. Ill bookmark your blog and check once again here regularly. Im quite certain Ill learn several new stuff correct here! Excellent luck for the next! 565931

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button