Berita

TERPIDANA KORUPSI RP. 477 MILIAR DITANGKAP

JAKARTAJBM.co.id – Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi, Kokos Lio Lim ditangkap oleh aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin, (11/11/2019). Kokos merupakan terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 477 Miliar.

“Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus DKI Jakarta, Siswanto.

“Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain). Dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara,” tuturnya.

Selanjutnya Kokos akan ditahan di Rutan Salemba. Sebelumnya, Kokos terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim, Sumatera Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Oleh majelis hakim Tipikor Jakarta, Kokos divonis bebas. Majelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

7 Comments

  1. 112645 714738Ill proper away grasp your rss feed as I cant in locating your e-mail subscription hyperlink or e-newsletter service. Do youve any? Please let me realize so that I might subscribe. Thanks. 874060

  2. 119445 970564You produced some decent points there. I looked more than the internet for your issue and discovered most people will go along with together along with your site. 664826

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button