Berita

DEMOKRAT TAK SETUJU USULAN JABATAN PRESIDEN TIGA PERIODE

    

JAKARTAJBM.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto tidak setuju dengan amandemen UUD 1945 yang salah satunya diusulkan agar masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

“Dalam negara hukum tidak seorangpun ditoleransi untuk abai dan tidak patuh terhadap amanah Konstitusi dan UU, termasuk Presiden sekalipun. Untuk itu wacana perubahan periode jabatan Presiden menjadi 3 kali merupakan pandangan yang sangat keliru dan inkonstitusional,” kata Didik kata di Kompleks Parlemen, Selasa, (12/11/2019).

Didik mengatakan bahwa Presiden harus bisa memahami dengan baik amanah Konstitusi. Sehingga Presiden bisa menyesuaikan sejumlah program dengan Konstitusi, bukan justru sebaliknya Konstitusi diubah berdasarkan kehendak pihak tertentu.

“Sesuai Konstitusi Presiden menjabat selama 5 tahun dan boleh dipilih kembali untuk kedua kalinya. Dalam logika ini mestinya sejak awal Presiden sadar harus membuat program prioritas selama 5 tahun juga.”

“Jangan sebaliknya, karena program prioritasnya tidak selesai dalam 5 tahun, Konstitusi harus diamandemen disesuaikan dengan kehendak presiden. Jelas, ini cacat nalar dan logika dalam perspektif negara hukum,” terang Ketua Umum Karang Taruna ini

Selanjutnya Didik, mengajak segenap pendukung dan rakyat Indonesia untuk mengawal dan mendukung setiap langkah presiden dalam menunaikan amanah rakyat, dengan tetap memegang teguh pada Konstitusi.

“Tidak perlu berwacana yang tidak logis, Konstitusi sudah mengatur, mari kita dukung presiden untuk menjalankan amanahnya secara konstitusional. Jangan mendorong wacana yang tidak sesuai dengan harapan rakyat dan bertentangan dengan Konstitusi,”pungkas Didik

Sebelumnya pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono mengusulkan agar MPR mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya presiden dan wakil presiden bisa menjabat tiga periode.

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” jelas Suhendra, yang juga penggagas ‘Sabuk Nusantara’, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2019).

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

9 Comments

  1. 248216 77642Thanks for your time so much for your impressive and incredible guide. I will not be reluctant to endorse your web websites to any individual who ought to receive direction on this dilemma. 625780

  2. 125975 672296The the next occasion I read a weblog, I actually hope so it doesnt disappoint me around brussels. Come on, man, Yes, it was my option to read, but I just thought youd have some thing interesting to state. All I hear can be plenty of whining about something which you could fix in the event you werent too busy looking for attention. 543515

  3. 774354 477463Thanks for the sensible critique. Me and my neighbor were just preparing to do some research about this. We got a grab a book from our location library but I believe I learned a lot more from this post. Im extremely glad to see such great info being shared freely out there. 204131

  4. 477628 331394I saw your post awhile back and saved it to my computer. Only recently have I got a chance to checking it and need to tell you good function. 5585

  5. 163845 507122When do you think this Real Estate market will go back in a positive direction? Or is it nonetheless too early to tell? We are seeing lots of housing foreclosures in Altamonte Springs Florida. What about you? Would adore to get your feedback on this. 138307

  6. 55266 806570Why didnt I take into consideration this? I hear exactly what youre saying and Im so pleased that I came across your weblog. You actually know what youre talking about, and you produced me feel like I ought to learn more about this. Thanks for this; Im officially a huge fan of your blog 462275

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button