BeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Usai Jalani Penjara, WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Singaraja

Jbm.co.id-BULELENG | Warga Negara Asing atau WNA berkebangsaan Amerika Serikat berinisial DBP (Lk) berusia 43 tahun dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, Jumat, 19 Januari 2024.

WNA tersebut merupakan eks narapidana kasus pidana narkotika, yang usai menjalani masa pidana penjara.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut di Lapas Kelas IIB Singaraja, pada 18 Januari 2024.

Advertisement

“WNA tersebut telah menjalani masa pidana selama 1 tahun 4 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 18/Pid.Sus/2023/PN Sgr tanggal 04 Juli 2023 dan dinyatakan bebas pada tanggal 18 Januari 2024,” kata Hendra.

Disebutkan, WNA tersebut didampingi oleh tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, yang dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines dengan tujuan akhir San Antonio, Amerika Serikat.

Hendra juga menambahkan, bahwa selain pendeportasian juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian lain berupa penangkalan masuk wilayah Indonesia terhadap WNA yang bersangkutan.

Namun, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

“Pendeportasian ini mencerminkan komitmen serta bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Singaraja. Demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban, diharapkan peran serta masyarakat dalam menyampaikan/melaporkan apabila menemukan aktivitas warga negara asing yang tidak mentaati dan mematuhi peraturan yang berlaku atau dianggap meresahkan,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button