BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Dugaan Pelakor Laporkan Istri Sah Dijadikan Tersangka dan Ditahan, Agustinus Nahak: Mari Monitor Kasus Langka dan Terlucu Terjadi di Indonesia

Jbm.co.id-DENPASAR | Nasib tragis dialami seorang istri sah, Anandira Puspita Sari yang melaporkan suaminya selingkuh malah ditangkap paksa dan dijadikan tersangka oleh pelakor. Anehnya, istri sah tersebut malah kini ditahan di Polresta Denpasar.

Diketahui, suaminya berinisial MHA sebagai oknum anggota TNI AD berselingkuh dengan pelakor. Kemudian, kasus ini berkembang menjadi heboh dan viral hingga diduga terjadi kriminalisasi. Namun, laporan perbuatan suami sahnya seorang oknum anggota Lettu CKM MHA atas dugaan perselingkuhan dengan wanita lainnya tidak kunjung diproses dengan berkas laporannya bernomor LP-01/A-01/1/2024/Idik tertanggal 12 Januari 2024.

“Tugasnya di Kesdam wilayah Bali, Kodam IX Udayana. Sebenarnya dalam perjalanan, suaminya Ibu itu tugas dari Atambua,” kata Agustinus Nahak, S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukumnya , saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 8 April 2024.

Advertisement

Kemudian, Agustinus Nahak menjelaskan, dalam perjalanannya, mereka hidup normal, tapi kemudian terjadi percekcokan, karena dugaan adanya pelakor. Lalu, si istri sah ini merasa tidak puas artinya terjadi pertengkaran dan KDRT.

“KDRT itu sudah diproses di Pongdam dan divonis 8 bulan. Mungkin masih ada upaya banding dan sebagainya,” terangnya.

Sementara, lanjutnya untuk kasus perselingkuhan dan penelantaran itu masih dalam proses.

“Yang disini adalah kenapa kasus Ibu ini dibawa ke Polresta Denpasar, karena Ibu ini khan menggunakan Kantor Hukum, yang didalam Kantor Hukum itu ada akun media sosial namanya AyoBeraniLapor (ABL), pemiliknya pak Hery, peristiwa ini sekarang ditahan di Polresta Denpasar,” paparnya.

Hal tersebut, kata Agustinus Nahak, dia diduga melanggar pasal 48 dan pasal 32 junto 55 tentang Undang-Undang ITE itu adalah meng-upload identitas orang lain tanpa izin.

“Dalam perjalanannya, ternyata si Hery ini khan waktu meng-upload di medsos tanpa konfirmasi ke klien kita,” kata Agustinus Nahak.

Diakui, kliennya memang memberikan dokumen dan informasi supaya pendampingan di Pongdam bukan di-upload di media sosial. Ketika di-upload di akun ABL itu menjadi barbar. Padahal, dimana-mana Kantor Hukum seharusnya memberi pernyataan, saat menyampaikan ke media sosial harus sudah se-izin klien dan konfirmasi.

“Itu tidak ada konfirmasi sama sekali, tanpa sepengetahuan klien. Setelah barbar terjadi, klien kita ini tegur donk sama dia. Eh, Mas Hery ini, masalah tidak ini. Dijawab oo gpp. Yang di-upload itu foto-foto terduga selingkuhannya, pelakor itu, terduga orangtuanya dan lain sebagainya, kata-kata yang tidak senonoh, dia upload masih didalam kantor hukumnya dia, sehingga waktu si Hery itu setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, klien kita dipanggil dan disidik. Kami dampingi disini,” paparnya.

Setelah pendampingan dan pulang, akhirnya Kamis, 4 April 2024 pukul 10.00 WITA, Agustinus Nahak mengaku mendapat kiriman penetapan tersangka kliennya.

“Klien kita WA, Bang saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu saya bilang, ketemu saya di Senayan City jam 4 sore. Datanglah dia sama kakak dan dua orang anaknya ke Senayan City. Dalam perjalanan ke tol tepatnya di Pom Bensin, klien kami ditangkap oleh 2 Polwan dan 7 penyidik. Ini Kanit, Kasubdit sama Timnya. Waktu ditangkap disitu, saya dihubungi, karena HP disita, lalu Ibu dan anaknya dipindahkan ke mobil punya polisi,” paparnya.

Mengingat, adanya anak kecil masih dibawah umur dan menyusui, kemudian mereka dibawa ke rumahnya dia di Cibubur.

“Lalu dalam perjalanan, saya datang kesana. Ini dari mana, kok tidak dikonfirmasi ke saya, waktu itu, kenapa tidak ada surat panggilan, selama ini kami kooperatif, dipanggil kami pasti datang, apalagi Ibu ini khan masih punya dua anak, salah satunya 1,5 tahun perlu menyusui (ASI),” jelasnya.

Setelah terjadi perdebatan disitu, pihaknya bersepakat membuat surat pengunduran pemeriksaan. Lalu, dalam perjalanannya, tiba-tiba penyidik mengirimkan surat panggilan hari ini (Senin, 8 April 2024),” ungkapnya.

Meski demikian, kata Agustinus Nahak, peristiwa ini sangat disayangkan, bahwa Ibu ini sebagai istri sah dari seorang anggota Perwira Tinggi TNI AD di Kesdam dan juga seorang dokter. Kalau sampai diduga pelakor ini melaporkan istri sah, kemudian menjadi tersangka, diakui sebagai sesuatu yang sangat luar biasa.

Selain itu, pihaknya juga melakukan diskusi dengan KPAD atau Komisi Perlindungan Anak Daerah Bali dan pembicaraan secara intensif kepada pihak penyidik, untuk tetap memperhatikan aspek-aspek yuridis dan kemanusiaan serta telah menyurati berbagai pihak, termasuk Komnas HAM Perempuan. Bahkan, dikhawatirkan proses penahanan kliennya akan menjadi preseden buruk di masa mendatang.

“Kami yakin klien kami akan kooperatif mematuhi proses pemeriksaan dan tidak ada niat melarikan diri,” terangnya.

Selain itu, mengenai kasus ITE, seharusnya diberikan aturan dan sejumlah tahapan terlebih dahulu, dimulai dari panggilan, jika disidik.

“Laporan pelakor itu tentang pasal 48 dan pasal 32 itu, soal meng-upload identitas seseorang tanpa seizin dia,” kata Pengacara yang juga Ketua Forum Bela Negara (FBN) ini.

Mengenai staf Kantor Hukum dilaporkan, tapi istri sah justru dijadikan tersangka, Agustinus Nahak menyampaikan, bahwa jika sudah menggunakan Kantor Hukum sudah dipastikan klien percaya dengan Kantor Hukum untuk melindungi Hak-Hak Hukumnya dan patut menjaga kerahasiaannya.

“Ketika ada persoalan di internal, stafnya jika meng-upload sesuatu tanpa izin klien artinya tanggung jawab dari dia donk. Lalu, yang meng-upload dan menyebarkan berita tersebut sudah ditangkap dan ditahan. Kenapa Ibu Rumah Tangga menjadi korban justru sekarang menjadi tersangka dan ada ditahan, yang kemarin ditangkap di Jakarta,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Agustinus Nahak menjelaskan, bahwa penangkapan Ibu ini sebagai istri sah di Pom Bensin itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan melanggar KHUAP serta Undang-Undang Kepolisian, dikarenakan semua harus by step atau bertahap, kecuali kasus kriminal, seperti perampokan, Narkotika, korupsi dan pembunuhan yang bisa dilakukan upaya paksa kapanpun , yang tentu saja berbeda dengan kasus ITE.

“Kami juga sudah buat surat perlindungan hukum kepada Pak Kapolri, Panglima TNI, Pangdam IX Udayana, Komnas HAM, LPSK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kapolda Bali, Kabid Propam dan juga Kapolresta Denpasar, karena dia suaminya masih aktif dan istri Persit (Persatuan Istri Tentara), supaya minta perlindungan, ini jangan sampai dia masih punya anak kecil dan suaminya menelantarkan, tinggal dimana, juga mereka tidak tahu, lalu suami sekarang tidak kasi untuk anak bulanan. Jadi, Ibu ini tinggal sendiri, yang sekarang di Jakarta, namun suaminya di asrama disini,” bebernya.

Sebagai salah satu yurisprudensi, Agustinus Nahak mengingatkan Ibu-Ibu dan juga masyarakat berhati-hati, bahwa dugaan pelakor bisa melaporkan istri sah, yang kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka hingga sekarang ditahan di Polresta Denpasar.

Lebih jauh dijelaskan, kasus ini sangat kental dugaan kriminalisasi dan diduga ada orang besar dibelakang kasus ini. Parahnya lagi, kasus ini agak langka, karena seorang terduga pelakor bisa melaporkan istri sah menjadi tersangka dan ditangkap, bahkan ditahan.

“Ini kasus lucu. Kita harapkan semua masyarakat Indonesia mari memonitor kasus terlucu yang terjadi di Indonesia. Korban jadi tersangka istri pelapor menjadi tersangka pelakor. Ini yang ingin disampaikan, bahwa ini bisa kebolak-balik ceritanya, yang dilindungi itu siapa. Jadi, yang dilindungi oleh hukum negara itu adalah istri sah yang terdaftar di akte catatan sipil di kesatuan. Resmi donk, masih istri Persit. Saya juga minta kepada Pangdam IX Udayana, Komandan Kesehatan di Kodam IX Udayana untuk turut hadir memberikan dukungan kepada ibu Persit,” tegasnya.

“Apalagi, Ibu Persit masih aktif dan suami seorang Perwira dan sekarang ditangkap di Polrestabes Denpasar. Mohon pak Pangdam, pak Danrem dan pak Kasdam supaya hadir untuk melindungi istri Persit dan kesatuan yang masih sah yang juga menjadi salah satu ibu Persit yang harus dilindungi oleh Kodam IX Udayana. Jangan main tangkap-tangkap saja. Jangan ada kepentingan lain dibelakang kasus ini. Saya pasti akan melakukan segala upaya melindungi klien kami,” imbuhnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button