BadungBeritaDaerahPemerintahanSosial

Over Kapasitas 208 Persen, Kalapas Fikri Berkomitmen Ciptakan Lapas Tetap Kondusif

Jbm.co.id-BADUNG | Hingga saat ini, Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kerobokan mengalami over kapasitas 208 persen, lantaran dihuni 970 orang, tetapi kapasitasnya 460 orang.

Namun, dengan komitmen bersama akan dapat menciptakan suasana Lapas yang tetap kondusif, agar dapat mempersiapkan WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan, ketika mereka kembali ketengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing di Lapangan Ngurah Rai, Lapas Kerobokan, Senin, 4 September 2023.

Advertisement
Foto: Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing

Oleh karena itu, Kalapas Fikri mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan, untuk menyelenggarakan acara penandatanganan kontrak kesepakatan bersama antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung.

“Suatu kehormatan bagi kami, kegiatan ini sangat bermanfaat, khususnya Unit Pelaksana Teknis atau UPT Pemasyarakatan, yang mana akan banyak sinergi yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Badung,” sebutnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali dan Bupati Badung telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Konsolidasi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten Badung, pada 24 Oktober 2022 lalu.

Nota Kesepakatan, yang saat ini disebut Nota Kesepakatan Induk tersebut melibatkan beberapa Divisi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali bersama beberapa Perangkat Daerah terkait di Kabupaten Badung.

Sementara itu, Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, bahwa acara penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Badung mengartikan, bahwa dinamika terus berjalan, tidak menutup kemungkinan tahun berikutnya akan ada Addendum lainnya menyesuaikan kebutuhan publik.

Diketahui, bahwa Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan kepada publik ada banyak hal, karena merupakan Kementerian yang majemuk.

“Kami mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Badung untuk selalu berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali di bidang Pelayanan Hukum dan HAM guna terciptanya peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menjadikan Kabupaten Badung, khususnya sebagai destinasi pariwisata yang aman dan bernilai,” terangnya.

Dalam laporannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra selaku Wakil Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Badung, I Nyoman Sujendra menyebutkan, bahwa Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung merupakan suatu bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Hal ini juga sebagai upaya kami dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di Lapas Kelas IIA Kerobokan ini, seperti membuka gerai pelayanan administrasi kependudukan bagi penghuni Lapas dan masyarakat umum serta pelayanan kesehatan melalui klinik kesehatan di Lapas Kerobokan kerjasama dengan Dinas Kabupaten Badung,” kata Sujendra.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Wayan Adi Arnawa beserta jajaran, Forkopimda Kabupaten Badung, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis wilayah Denpasar dan Badung.

Bupati Badung dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa memberikan apresiasi dan menyambut baik kerjasama yang sinergis antara Kanwil Kemenkumham Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang diwujudkan dengan dilaksanakan penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Hal ini, lanjutnya merupakan bentuk dukungan penuh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan.

“Kerjasama ini diharapkan dapat membantu mendekatkan pelayanan publik kepada seluruh warga masyarakat, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan dan pengunjung pada Lapas Kerobokan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button