Berita

MANTAN GUBERNUR RIAU ANNAS MAAMUN DALAM KENANGAN DI ZAMANNYA DAN KONDISI SAAT INI

Mantan Gubernur Riau masa bakti 19 Februari 2014 – 25 September 2014 ( sumber : wikipedia) Annas Maamun yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin dalam kondisi sakit. Mantan Ketua DPRD dan Bupati dua periode ini, saat baru menjabat 7 bulan sebagai Gubernur Riau divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau senilai Rp 5 miliar.

Dikutip dari merdeka. com, bagaimana perjalanan politik Annas Maamun dengan berbagai isu yang menerpanya. Hingga akhirnya mendekam di sel tahanan bahkan kini dalam kondisi sakit. Berikut sekilas perjalanan politik sosok Annas Maamun.

Annas Maamun adalah sosok pria kelahiran 17 April 1940. Ia sempat mengajar sebagai guru di SMP Negeri Bagansiapiapi mulai Tahun 1960 hingga 1964. Karir politik Annas Maamun dimulai sejak dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Camat Rumbai pada Tahun 1986.

Sejak saat itu ayah dari 10 orang anak ini terus mengembangkan karir politiknya. Hingga pada akhirnya menempati posisi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dari Tahun 1999 sampai dengan 2001.

Karir politiknya semakin lancar. Setelah itu Annas Maamun diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir dari Tahun 2001 sampai 2005. Bahkan pada Tahun 2006 Annas kemudian dilantik secara resmi sebagai Bupati Rokan Hilir.
Perjalanan politik Anmas Maamun kian moncer. Puncaknya pada Tanggal 19 Februari 2014 Annas Maamun dilantik menjadi Gubernur Riau. Dengan jabatan baru sebagai gubernur, Annas Maamun pun resmi berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Rokan Hilir.

Sebagai pejabat publik, selama karirnya Annas Maamun berhadapan dengan beberapa isu penting, seperti dugaan pelecehan seksual, nepotisme dan korupsi. Annas dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap puteri Soemardi Thaher yang merupakan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Riau.

Terkait dengan kondisi kesehatan, Annas Maamun saat ini dikabarkan sedang menderita sakit dan mesti berada di dalam klinik Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Bahkan dikabarkan Annas meminta pihak yang melaporkannya atas kasus pelecehan seksual agar datang ke lapas menjumpainya. Untuk kabar ini saat dikonfirmasi kepada Wide Wirawaty, salah satu pihak yang melaporkan Annas Maamun terkait kasus pelecehan, yang bersangkutan mengiyakan kabar tersebut.

“Betul saya disampaikan pesan dari Annas Maamun melalui kawan saya, Usman yang saat itu menjumpai Annas Maamun di Lapas Sukamiskin. Katanya Annas Maamun minta saya datang untuk jumpa dia langsung” ungkap Wide.
Saat ditanya untuk apa Annas berpesan ingin jumpa langsung, Wide menjawab “saya belum tahu karena saya belum ada jumpa  Annas Maamun di lapas” pungkas Wide.

Oleh: Indrawati

 

Banner Iklan Rafting Jarrak Travel

Related Articles

16 Comments

  1. 804255 27235Discover how to deal together with your domain get in touch with details and registration. Understand domain namelocking and Exclusive domain name Registration. 445979

  2. 86179 660370Aw, it was an really very good post. In thought I would like to set up writing comparable to this moreover – taking time and actual effort to create a really great article but exactly what do I say I procrastinate alot and also no means manage to go done. 601528

  3. 745198 696084An intriguing discussion will likely be worth comment. I believe that you can write read more about this subject, may properly certainly be a taboo subject but typically folks are inadequate to chat on such topics. To a higher. Cheers 361563

  4. Thanks for the suggestions you are revealing on this blog. Another thing I’d really like to say is that getting hold of duplicates of your credit file in order to check accuracy of the detail could be the first step you have to conduct in credit repair. You are looking to thoroughly clean your credit reports from detrimental details flaws that screw up your credit score.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button