BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Oknum Petugas Imigrasi Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal, Kakanim Ngurah Rai Dukung Penuh Proses Hukum

Jbm.co.id-BADUNG | Oknum Petugas Imigrasi berinisial AH terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Diketahui, AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai semenjak bulan Oktober 2022 dari sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan.

Atas kasus tersebut, Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito menyikapi dengan mengambil langkah tegas.

Advertisement

Bahkan, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai  Sugito (pegang mix, paling kanan) bersama Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (tengah) dan Kadivim Barron Ichsan (paling kiri).

Atas kejadian tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian atau Kadivim Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan membenarkan adanya Petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut.

Kadivim Barron juga menerangkan, bahwa pihaknya tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut.

“Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi atau Kakanim Ngurah Rai Sugito mendukung penuh proses penyidikan terhadap kasus ini oleh Aparat Penegak Hukum.

Kakanim Sugito juga menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini,” kata Kakanim Sugito, Sabtu, 22 Juli 2023.

Sebelumnya, Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.

Diantara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu diantaranya adalah Petugas Imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal, saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai.

Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button