BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasionalPemerintahan

Tak Sesuai Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Australia

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi seorang WNA asal Australia berinisial JEDY (Lk), lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, Selasa, 26 Maret 2024.

Disebutkan, pria berumur 31 tahun tersebut, berhasil diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, JEDY terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan promosi penawaran bisnis SPA.
Padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah Visa Kunjungan.

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan.

Advertisement

Hendra Setiawan menyebutkan, bahwa deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Patu diketahui, bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.

“Kami tidak ingin keberadaan WNA yang semestinya bermanfaat, malah membuat keresahan atau merugikan bagi perekonomian warga setempat. Untuk itu, kami harapkan keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi aktivitas WNA yang ada di sekitarnya,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button