BeritaDaerahGianyarHukum dan Kriminal

Dorong Pendidikan Hukum, Kolaborasi Rutan Gianyar dan LBK APIK Bali Berikan Pengetahuan Hukum bagi Warga Binaan

Jbm.co.id-GIANYAR | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum, yang bertempat di Wantilan Rutan Gianyar, Selasa, 5 Maret 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh warga binaan Rutan Gianyar, yang bertujuan, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum kepada warga binaan serta memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.

Foto: Rutan Kelas IIB Gianyar berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali (LBH APIK Bali) mengadakan kegiatan penyuluhan hukum, yang bertempat di Wantilan Rutan Gianyar, Selasa, 5 Maret 2024.

Sesi penyuluhan dibuka Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Gianyar, Anak Agung Gde Putra Aribawa, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada LBH Apik Bali dan juga mengucapkan terima kasih kepada warga binaan yang telah antusias mengikuti kegiatan ini.

Advertisement

Disampaikan, agar Warga Binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dengan aktif bertanya, berdiskusi, dan berkonsultasi dengan para narasumber.

“Selamat datang kepada para narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Bali, yang telah bersedia hadir disini untuk memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan kami. Saya harapkan warga binaan menggunakan kesempatan ini untuk bertanya berdiskusi dan lain sebagainya. Penyuluhan hukum ini sangat penting bagi warga binaan, karena melalui kegiatan ini, mereka dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, hak-hak mereka, proses peradilan, upaya hukum, dan advokasi,” kata Agung Putra.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan beberapa Narasumber meliputi perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali, Ratih Rosmayuani, dari LBH APIK Bali, Ni Luh Putu Nilawati, selaku Ketua LBH Apik Bali beserta tim.

Mereka menyampaikan materi tentang tahapan bantuan hukum, proses peradilan, upaya hukum, dan advokasi. Selain itu, mereka juga memberikan konsultasi hukum secara langsung kepada warga binaan yang memiliki permasalahan hukum.

Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum ini.

Dikatakan, bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Warga Binaan, karena mereka dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum serta mendapatkan bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan Hak Asasi Manusia bagi Warga Binaan.

“Saya berharap, bahwa kegiatan ini dapat dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan Hak Asasi Manusia bagi Warga Binaan. Saya mengapresiasi kerjasama dan komitmen dari LBH APIK Bali, yang telah memberikan pelayanan hukum bagi Warga Binaan kami, yang berkontribusi terhadap pembangunan hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata Agung Hascahyo. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button